Langgam.id - Kasus mafia tanah Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi dihentikan pihak kepolisian. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa waktu lalu.
Kasus ini melibatkan almarhum Lehar, Yasri dan mamak kepala waris Kaum Maboet, M Yusuf. Penetapan tersangka terhadap mereka kini telah dibatalkan karena tidak cukup bukti.
Kasus ini kemudian menyita perhatian mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal. Kala menjabat, Fakhrizal juga sempat menangani kasus tersebut.
Menurut Fakhrizal, langkah Polda Sumbar yang dipimpin Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam menerbitkan SP3 dalam kasus ini sudah tepat dan patut diapresiasi. Sehingga, ada kepastian hukum dan keadilan terhadap yang disangkakan dan dituduh mafia tanah.
"Saya melihat pak kapolda ini, melihat masalah ini dengan obyektif, sesuai fakta yang ada dan menggunakan hati nurani," ujar Fakhrizal kepada langgam.id, Senin (15/8/2022).
Fakhrizal mengakui, belakangan dirinya sangat menyoroti kasus tersebut. Apalagi kasus itu naik di era mantan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto. "Karena saya mengetahui permasalahan tanah ini dan menanganinya langsung. Jadi tahu persis permasalahannya," ucapnya.
"Tapi, setelah saya pindah, diganti oleh Irjen Pol Toni Harmanto kasus ini direkayasa dengan mengatakan pengadilan error in objekto, bahwa tanah Kaum Maboet hanya 2,5 hektare bukan 765 hekatare," sambung Fakhrizal.
Sehingga, lanjut Fakhrizal, almarhum Lehar Cs dilaporkan oleh Budiman dalam kasus penipuan dan pemalsuan. Rekayasa itu dibuat dengan tujuan untuk menghilangkan kepimilikan tanah Kaum Maboet.
"Dan menutupi penyimpangan-penyimpangan yang sudah terjadi di atas tanah 765 hektare ini. Sekarang apa yang saya katakan, kan terbukti setelah ditangkap dan ditahan almarhum Lehar Cs dan dijadikan tersangka. Kemudian, setelah kurang lebih 2,6 tahun tidak bisa dibuktikan, ada pelanggaran pidana, sehingga dihentikan penyidikannya," ucapnya.
Pada era Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, lanjut Fakhrizal, para penyidik sempat mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN kala itu dijabat Syofyan Jalil. Namun, Fakhrizal mengungkapkan, dengan dihentikan kasus, penghargaan itu tidak ada artinya.
"Dan yang memberi penghargaan bertanggung jawab secara moral atas penghargaan yang diberikan kepada penyidik yang tidak profesional dan tidak bisa membuktikan kasus mafia tanah ini. Apalagi ada yang sampai meninggal dunia dalam penahanan Polda Sumbar," paparnya.
Fakhrizal menyebutkan, solusi dalam kasus itu, yakni mengakomodir semua pihak, mulai dari Kaum Maboet maupun masyarakat yang ada di atas tanah 765 hektare tersebut.
Baca juga: Polda Sumbar Hentikan Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang
"Kalau tidak, sampai kapan selesai masalah ini dan pembangunan tidak dapat berjalan begitu juga Program menteri ATR/BPN mengenai PTSL tidak akan terwujud. Kalau masalah kepemilikan tanah tentu urusan BPN untuk menyelesaikannya dan untuk pelanggaran hukumnya diselesaikan oleh aparat penegak hukum baik pidana maupun korupsinya," katanya.
—