Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet SP3, Mantan Kapolda Sumbar Angkat Bicara

Langgam.id - Kasus mafia tanah Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi dihentikan pihak kepolisian.

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

Langgam.id – Kasus mafia tanah Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi dihentikan pihak kepolisian. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa waktu lalu.

Kasus ini melibatkan almarhum Lehar, Yasri dan mamak kepala waris Kaum Maboet, M Yusuf. Penetapan tersangka terhadap mereka kini telah dibatalkan karena tidak cukup bukti.

Kasus ini kemudian menyita perhatian mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal. Kala menjabat, Fakhrizal juga sempat menangani kasus tersebut.

Menurut Fakhrizal, langkah Polda Sumbar yang dipimpin Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam menerbitkan SP3 dalam kasus ini sudah tepat dan patut diapresiasi. Sehingga, ada kepastian hukum dan keadilan terhadap yang disangkakan dan dituduh mafia tanah.

“Saya melihat pak kapolda ini, melihat masalah ini dengan obyektif, sesuai fakta yang ada dan menggunakan hati nurani,” ujar Fakhrizal kepada langgam.id, Senin (15/8/2022).

Fakhrizal mengakui, belakangan dirinya sangat menyoroti kasus tersebut. Apalagi kasus itu naik di era mantan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto. “Karena saya mengetahui permasalahan tanah ini dan menanganinya langsung. Jadi tahu persis permasalahannya,” ucapnya.

“Tapi, setelah saya pindah, diganti oleh Irjen Pol Toni Harmanto kasus ini direkayasa dengan mengatakan pengadilan error in objekto, bahwa tanah Kaum Maboet hanya 2,5 hektare bukan 765 hekatare,” sambung Fakhrizal.

Sehingga, lanjut Fakhrizal, almarhum Lehar Cs dilaporkan oleh Budiman dalam kasus penipuan dan pemalsuan. Rekayasa itu dibuat dengan tujuan untuk menghilangkan kepimilikan tanah Kaum Maboet.

“Dan menutupi penyimpangan-penyimpangan yang sudah terjadi di atas tanah 765 hektare ini. Sekarang apa yang saya katakan, kan terbukti setelah ditangkap dan ditahan almarhum Lehar Cs dan dijadikan tersangka. Kemudian, setelah kurang lebih 2,6 tahun tidak bisa dibuktikan, ada pelanggaran pidana, sehingga dihentikan penyidikannya,” ucapnya.

Pada era Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, lanjut Fakhrizal, para penyidik sempat mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN kala itu dijabat Syofyan Jalil. Namun, Fakhrizal mengungkapkan, dengan dihentikan kasus, penghargaan itu tidak ada artinya.

“Dan yang memberi penghargaan bertanggung jawab secara moral atas penghargaan yang diberikan kepada penyidik yang tidak profesional dan tidak bisa membuktikan kasus mafia tanah ini. Apalagi ada yang sampai meninggal dunia dalam penahanan Polda Sumbar,” paparnya.

Fakhrizal menyebutkan, solusi dalam kasus itu, yakni mengakomodir semua pihak, mulai dari Kaum Maboet maupun masyarakat yang ada di atas tanah 765 hektare tersebut.

Baca juga: Polda Sumbar Hentikan Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang

“Kalau tidak, sampai kapan selesai masalah ini dan pembangunan tidak dapat berjalan begitu juga Program menteri ATR/BPN mengenai PTSL tidak akan terwujud. Kalau masalah kepemilikan tanah tentu urusan BPN untuk menyelesaikannya dan untuk pelanggaran hukumnya diselesaikan oleh aparat penegak hukum baik pidana maupun korupsinya,” katanya.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!