Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan seorang komisioner KPU Kota Solok, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tersertifikasi sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Hal itu diketahui karena nama mereka masuk dalam Sistem Informasi PartaI Politik (SIPOL) untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu 2024. Mereka diketahui terdaftar sebagai anggota Parpol melalui Sipol setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, karena sudah ada rilis dari KPU RI berarti itu sudah cukup bukti. "Karena KPU RI telah merilis di mana saja penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI," ujar Gebril lewat keterangan, Jumat (5/8/2022).
Sementara itu, Sekretaris KPU Sumbar, Firman menjelaskan, dari data terakhir yang didapatkan, Kamis (4/8/2022) pukul 23.59 WIB di kabupaten dan kota di Sumbar, terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
"Empat orang yang terdaftar itu, seorang komisioner KPU dan seorang ASN di Kota Solok, seorang ASN di Agam dan satu orang lagi PPNPN di Kota Padang," ujar Firman, Jumat (5/8/2022).
Firman juga menyebutkan, untuk saat ini pihaknya juga meminta sekretaris KPU kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar di Sipol. "Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU kabupaten/kota, selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang diketahui hasilnya terdaftar. "Saya cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang terdaftar di Sipol.," ujarnya.
Ditambahkan Ilham, untuk menindaklanjuti temuan itu, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.
Diketahui, Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari registrasi parpol, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status penelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, dan lainnya.
Baca juga: Cakada Pilih Jalur Independen, Pengamat Sebut Partai Politik Harus Introspeksi Diri
Sementara, Komisioner KPU, beserta ASN ataupun PPNPN merupakan sejumlah pihak yang dilarang atau tidak boleh bergabung dengan partai politik berdasarkan aturan yang berlaku.
—