Langgam.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam sidang paripurna di ruang sidang utama di Kantor DPRD Sumbar, Selasa (19/7/2022).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pada awal tahun 2022 masa persidangan kedua tahun 2021/2022, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang KIP Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sesuai dengan tahapan pembahasan, ke-2 Ranperda tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait," katanya.
Dijelaskan Supardi, Perda KIP merupakan ranperda usul inisiatif DPRD yang disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 F UUD 1945 yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mengirimkan dan menerima informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, dan menerima informasi sendiri serta menyimpannya dengan menggunakan semua saluran yang tersedia.
"Selanjutnya keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama keterlibatan mereka membuat kebijakan," ungkap Supardi..
Masyarakat, kata Supardi, dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan dan memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan. Inilah esensi dari keterbukaan informasi tersebut dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi agenda setting, formulasi, dan implementasi kebijakan publik.
Bahkan, publik juga bisa mengevaluasi bagaimana efektivitas kebijakan tersebut direalisasikan. Agar kondisi ini tidak merugikan pemangku kepentingan yang ada serta maka dibutuhkan regulasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Sumbar.
Sementara itu, Rafdinal dari Komisi I DPRD Sumbar dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan," ujarnya.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Perda ini menekankan ada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Perda ini diharapkan bisa meningkatkan keterbukaan informasi dan menciptakan transparansi di pemerintahan.
Baca juga: Dharmasraya Bertekad Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik
“Lewat Perda ini diharapkan ada jaminan yang semakin kuat terhadap hak masyarakat enguatan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Audy.
Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.