Langgar Perda Trantibum, PKL dan Pemilik Tempat Pijit Plus-plus di Padang Disidang

Langgam.id - Dua warga Kota Padang yang diduga melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 tentang Trantibum disidang.

Dua warga Kota Padang disidang karena melanggar Perda tentang Trantibum. (Foto: Dok. InfoPublik)

Langgam.id – Dua warga Kota Padang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum (Trantibum) disidang.

Kedua warga itu disidang secara virtual, mereka berada di Mako Pol PP Padang, sementara hakim berada di Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamomg Praja (Pol PP) Padang, Mursalim mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena telah melanggar aturan.

“Kedua orang itu terbukti melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus di sidangkan,” ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Kedua warga itu, lanjut Mursalim, dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu dan Rp500 ribu. “Pertama JIP (39) menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) sebagai tempat meletakkan mobil tokonya di atas Fasum, kedua YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas Pijit Plus-plus yang tidak sesuai izin,” ucap Mursalim.

Ditegaskan Mursalim, Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi dan membina para pelanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 setiap hari.

Baca juga: Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring, namun kita berharap, masyarakat selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang,” katanya.

Baca Juga

Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC