Langgar Perda Trantibum, PKL dan Pemilik Tempat Pijit Plus-plus di Padang Disidang

Langgam.id - Dua warga Kota Padang yang diduga melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 tentang Trantibum disidang.

Dua warga Kota Padang disidang karena melanggar Perda tentang Trantibum. (Foto: Dok. InfoPublik)

Langgam.id - Dua warga Kota Padang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum (Trantibum) disidang.

Kedua warga itu disidang secara virtual, mereka berada di Mako Pol PP Padang, sementara hakim berada di Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamomg Praja (Pol PP) Padang, Mursalim mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena telah melanggar aturan.

"Kedua orang itu terbukti melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus di sidangkan," ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Kedua warga itu, lanjut Mursalim, dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu dan Rp500 ribu. "Pertama JIP (39) menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) sebagai tempat meletakkan mobil tokonya di atas Fasum, kedua YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas Pijit Plus-plus yang tidak sesuai izin," ucap Mursalim.

Ditegaskan Mursalim, Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi dan membina para pelanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 setiap hari.

Baca juga: Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

"Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring, namun kita berharap, masyarakat selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang," katanya.

Baca Juga

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,
Berdiri di Atas Fasum, Satu Bangunan Liar di Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Kota Padang menurunkan 300 personel untuk melaksanakan pengamanan tradisi balimau di sejumlah tempat wisata pemandian.
Amankan Tradisi Balimau, Satpol PP Padang Kerahkan 300 Personel