Langgam.id - Pedoman beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BK DPRD Sumbar masih menunggu proses evaluasi tersebut.
Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga marwah anggota dewan.. Dalam Pedoman Beracara ini mengatur banyak hal mulai dari pakaian hingga sikap anggota dewan.
"Contohnya, dalam absensi paripurna ada jumlah maksimal ketidakhadiran dewan. Begitu juga dengan pakaian yang digunakan dewan pada paripurna," katanya di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (9/6/2022).
Aturan itu juga mengatur ketika ada pengaduan soal sikap anggota dewan ke BK. Dalam pedoman beracara ini diatur seperti apa pola dari pengaduan atau yang mengadu.
Monitoring kegiatan dewan terutama paripurna juga menjadi perhatian utama BK. Masing-masing anggota akan bertugas sesuai dengan pembagian nantinya.
"Untuk absensi kehadiran dua, juga kita minta dua rangkap. Nantinya yang satu rangkap menjadi arsip di BK," ujarnya.
Muzli menyebutkan setiap kegiatan dalam bentuk pengawasan, akan dilampirkan dengan arsip. Sehingga tolak ukur dari penilaian atau keputusan BK memiliki dasar dan arsip yang jelas.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Sebut Pendirian Pabrik Randang Tak Berpihak ke UMKM
Agar lebih efektif dan efesien, BK akan mengandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal ini tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.
"Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tatib tentu ini menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita di BK akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,"ujar dia.
Menurut dia pada prinsipnya BK menjaga marwah anggota dewan dan lembaga. Apalagi dewan ini merupakan wakil rakyat yang mesti menjaga kehormatan.
Selain itu, dia menyebutkan ruangan BK sudah ada dan respresentatif. Dalam ruangan itu juga ada meja pertemuan yang bisa digunakan dalam menunjang kinerja.
"BK ini adalah salah satu AKD resmi di DPRD. Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya. (*/SS)
—