Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumbar Masih Dievaluasi Kemendagri

Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumbar Masih Dievaluasi Kemendagri

Badan Kehormatan DPRD Sumbar. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Langgam.id - Pedoman beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BK DPRD Sumbar masih menunggu proses evaluasi tersebut.

Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga marwah anggota dewan.. Dalam Pedoman Beracara ini mengatur banyak hal mulai dari pakaian hingga sikap anggota dewan.

"Contohnya, dalam absensi paripurna ada jumlah maksimal ketidakhadiran dewan. Begitu juga dengan pakaian yang digunakan dewan pada paripurna," katanya di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (9/6/2022).

Aturan itu juga mengatur ketika ada pengaduan soal sikap anggota dewan ke BK. Dalam pedoman beracara ini diatur seperti apa pola dari pengaduan atau yang mengadu.

Monitoring kegiatan dewan terutama paripurna juga menjadi perhatian utama BK. Masing-masing anggota akan bertugas sesuai dengan pembagian nantinya.

"Untuk absensi kehadiran dua, juga kita minta dua rangkap. Nantinya yang satu rangkap menjadi arsip di BK," ujarnya.

Muzli menyebutkan setiap kegiatan dalam bentuk pengawasan, akan dilampirkan dengan arsip. Sehingga tolak ukur dari penilaian atau keputusan BK memiliki dasar dan arsip yang jelas.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Sebut Pendirian Pabrik Randang Tak Berpihak ke UMKM

Agar lebih efektif dan efesien, BK akan mengandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal ini tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.

"Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tatib tentu ini menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita di BK akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,"ujar dia.

Menurut dia pada prinsipnya BK menjaga marwah anggota dewan dan lembaga. Apalagi dewan ini merupakan wakil rakyat yang mesti menjaga kehormatan.

Selain itu, dia menyebutkan ruangan BK sudah ada dan respresentatif. Dalam ruangan itu juga ada meja pertemuan yang bisa digunakan dalam menunjang kinerja.

"BK ini adalah salah satu AKD resmi di DPRD. Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya. (*/SS)

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga