Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria di Bukittinggi cabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Langgam.id - Stuan Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial S (69) yang mencabuli anak kandungnya sendiri, berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku memulai perbuatan bejatnya terhadap korban sudaj sejak November 2021.
"Kurang lebih tujuh kali perbuatan bejat itu dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, dilakukan di kediamannya," ujar Rolindo saat jumpa pers bersama awak media, Senin (30/5/2022).
Hasil pemeriksaan, kata Rolindo, kasus itu terungkap ketika saksi yang merupakan kakak kandung korban menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.
"Saat itu, pelaku tidak memberitahukan kepada saksi atau kakak korban," ungkapnya.
Lalu, ketika kakak korban terus mencari keberadaan korban, pelaku akhirnya mengaku. "Saat itulah pelaku mengatakan, bahwa korban tengah hamil enam bulan dan dititipkan di rumah teman pelaku di Payakumbuh," jelas Rolindo.
Lalu, kata Rolondo, saksi atau kakak korban langsung menjelmput korban ke Payakumbuh. "Setelah dijemput, barulah korban menceritakan kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku (ayah kandungnya-red)," jelas Rolindo.
Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Uundang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pidannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 taun," kata Rolindo.
—