Langgam.id - Surat perintah bongkar telah dilayangkan keseluruh pedagang kaki lima (PKL), kawasan Pantai Padang, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, (5/5/ 2022) lalu.
Pemberian surat perintah bongkar, diberikan kepada para pedagang, yang masih berjualan dibeberapa titik lokasi Pantai Padang, seperti di atas trotoar, badan jalan dan PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang.
"Mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta menyebabkan kemacetan, akibat penyempitan jalan oleh PKL sepanjang jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata Kasat Pol PP Padang Mursalim dalam keterangan tertulisnya.
Mursalim menambahkan, petugas, sudah berikan surat perintah bongkar 3x24 jam, kepada mereka yang melanggar, jika tidak juga diindahkan tentu petugas yang akan membantu untuk melakukan pembongkaran.
"Kita berikan surat perintah bongkar, karena terlihat PKL kembali mengunakan bibir pantai untuk berjualan, dan fungsi trotoarpun telah berubah dan membuat trantibum menjadi terganggu," jelasnya.
Pemerintah Kota Padang tengah melakukan pembenahan tempat wisata, dengan melakukan perbaikan serta merenovasi trotoar agar terlihat cantik dan indah.
Sehingga animo orang untuk datang ke kota Padang khususnnya pantai padang semakin meningkat.
"Mari kita jaga kebersihan Pantai Padang, dengan tidak berjualan di bibir pantai dan diatas trotoar, mari bersama kita ciptakan Pantai yang aman, nyaman dan tertib, agar masyarakat dan pengunjung pantai semakin banyak, serta kita semua dapat menikmati keindahan Pantai Padang," harap Mursalim.
--
Dapatkan update berita Padang terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.