Berita Mentawai - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar Mulai Penyelidikan Dugaan Perusakan Terumbu Karang di Mentawai.
Langgam.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan terumbu karang di Pantai Polimo, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan di kawasan itu.
Perwakilan tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Berry P Pratama mengatakan, saat ini kepolisian telah mengumpulkan bukti awal dan sejumlah saksi. Kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi pada 9-15 April lalu.
"Untuk saat ini beberapa keterangan dari perusahaan dan koperasi sudah kami terima. Namun ada beberapa keterangan yang belum kami sentuh karena ada beberapa pihak yang tidak lagi di perusahaan tersebut," kata Berry saat menghadiri buka bersama dan diskusi di Sekretariat Walhi Sumbar, Kamis (21/4/2022).
Berry mengatakan, kepolisian saat ini juga sedang menunggu hasil riset kerusakan terumbu karang di Pantai Polimo oleh tim peneliti. "Terkait perkembangan rinci, kami akan melaporkan secara tertulis kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)," ujarnya.
Berry menambahkan, apabila sudah cukup bukti, pihaknya akan memberitahu apakah laporan tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Kami akan terus memberi informasi sejauh mana perkembangannya. Apakah itu naik ke penyidikan atau tetap masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam, saat ini logpond yang terbuat dari terumbu karang itu telah dibongkar. Namun, kata Tommy yang juga ikut saat penyelidikan bersama tim Polda, di pinggiran pantai masih terlihat gelondongan kayu yang rencananya akan diangkut oleh perusahaan.
Selain dugaan tindak pidana peerusakan terumbu karang, kata Tommy, kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terkait aktivitas Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) oleh koperasi.
"Apakah kegiatan itu berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Karena izinnya ada di areal penggunaan lain (APL)," kata Tommy kepada Langgam.id.
Apabila dilakukan di dalam kawasan hutan, Tommy menyebut bahwa hal itu bisa dijerat tindak pidana. "Secara garis besar, itu masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian," katanya.
"Kita juga akan mengirimkan data-data terkait kerusakan terumbu karang untuk melengkapi proses penyelidikan," kata Tommy.
Baca juga: Walhi Sumbar Sorot Kerusakan Terumbu Karang di Pagai Utara
Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2022 lalu, Koalisi Masyarakat Penyelamat Hutan Mentawai melaporkan dugaan perusakan koral oleh salah satu koperasi minyak di Mentawai. Koalisi menemukan fakta bahwa koperasi menggunakan terumbu karang sebagai bahan dasar untuk membuat logpond atau dermaga di Pantai Polimo.
Koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil seperti Walhi Sumbar, LBH Padang dan Forum Mahasiswa Mentawai, menduga, aktivitas pembuatan dermaga untuk melansir kayu ke atas kapal itu juga tak punya izin.
—