• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Walhi Sumbar Sorot Kerusakan Terumbu Karang di Pagai Utara

Nandito Putra
09/03/2022 | 11:08 WIB
A A
Polda Sumbar Mulai Penyelidikan Dugaan Perusakan Terumbu Karang di Mentawai

Alat berat beroperasi di lokasi pembangunan dermaga di Pantai Polimo Mentawai. [Dok. Walhi Sumbar]

Berita Mentawai – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Walhi Sumbar Sorot Kerusakan Terumbu Karang di Pagai Utara.

Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatra Barat (Sumbar) menyoroti kerusakan ekosistem terumbu karang di Pantai Polimo, Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kerusakan terumbu karang diduga akibat pembangunan dermaga dan logpond di sekitar lokasi.

Direktur WALHI Sumbar Wengki Purwanto mengatakan, pihak pembangun menggunakan terumbu karang sebagai bahan baku dermaga. Selain merusak terumbu karang, pembangunan dermaga diklaim tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Baca Juga

Ini Harapan Yudas Sabaggalet pada Pj Bupati Mentawai Usai Dilantik

Dilantik Gubernur, Martinus Dahlan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai

“Tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Wengki saat diskusi bertajuk Penyelamatan Ekosistem Terumbu Karang di Pantai Polimo, Desa Silabu, Kepulauan Mentawai.

Pasal 35 UU tersebut mengatur tentang larangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada poin d Pasal 35 disebutkan, dalam pemanfaatannya, dilarang menggunakan peralatan, cara dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang.

“Kita menduga pembangunan dermaga ini tidak sesuai dengan rencana zonasi dan wilayah pulau-pulau kecil,” kata Wengki.

Tindakan perusakan ekosistem terumbu karang itu, sebut Wengki, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Bagi yang merusak ekosistem terumbu karang, seperti diatur dalam Pasal 73 ini, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Wengki.

Wengki menegaskan, WALHI Sumbar akan mengawal persoalan itu hingga tuntas. Pihaknya juga sudah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumbar. “Kami sudah ajukan pelaporan ke Polda,” kata dia.

Indikasi kerusakan terumbu karang itu dibenarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar. Tinjauan DKP di Pantai Polimo pada 18-21 Februari lalu, ditemukan adanya penggunaan terumbu karang sebagai bahan dasar pembangunan dermaga.

Kepala DKP Desniarti, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pembangunan dermaga itu tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang laut.

“Pembangunan dermaga tidak ada izin sesuai dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 21/2021,” kata Desniarti dalam keterangan tertulisnya.

Atas tindakan perusakan itu, DKP telah melayangkan surat kepada pihak terkait. DKP menjatuhi sanksi administrasi berupa penghentian sementara pembangunan sampai adanya izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajak Penyelam Nikmati dan Jaga Laut Mentawai

Pihak pembangun dalam bentuk koperasi itu telah membantah merusak terumbu karang di Pantai Polimo. Dikutip dari mentawaikita.com, pihak koperasi juga mengklaim pembangunan dernaga sudah sesuai izin.

—

Dapatkan update berita Mentawai – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Debi Virnando
Tags: Kerusakan LingkunganLaut MentawaiSumatra BaratTerumbu Karang
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Ini Harapan Yudas Sabaggalet pada Pj Bupati Mentawai Usai Dilantik

Ini Harapan Yudas Sabaggalet pada Pj Bupati Mentawai Usai Dilantik

22/05/2022 | 20:16 WIB
dilantik-gubernur-martinus-dahlan-penjabat-pj-bupati-mentawai

Dilantik Gubernur, Martinus Dahlan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai

22/05/2022 | 18:28 WIB
Soal Minyak Goreng, Andre Rosiade: Menteri Perdagangan Kembali Dipanggil

Soal Minyak Goreng, Andre Rosiade: Menteri Perdagangan Kembali Dipanggil

22/05/2022 | 15:44 WIB
Fahmi Idris. Sumber: TEMPO/Seto Wardhana

Sumbar Berduka, Mantan Aktivis cum Menteri Fahmi Idris Meninggal

22/05/2022 | 13:38 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

20/05/2022 | 14:49 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bagi yang ingin berkunjung ke Marawa Beach Club Padang, begini cara pesan tempat.

Pesan Tiket dan Daftar Harga untuk Nikmati Marawa Beach Club Milik Raffi Ahmad

27/04/2022 | 14:52 WIB
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP

Terlantar di Padang, Gadis Yatim Piatu Dipertemukan Satpol PP dengan Keluarga

22/05/2022 | 12:30 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketua DPRD Sumbar, Supardi memuji kekompakan alumni UIN IB Padang.

Ketua DPRD Sumbar Puji Kekompakan Alumni UIN IB Padang

21/05/2022 | 21:11 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Hendri Septa menanggapi kritikan soal dirinya terpilih jadi petugas haji.

Soal Jadi Petugas Haji, Hendri Septa: Ini Panggilan Allah, Sampaikan ke Masyarakat

21/05/2022 | 20:54 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In