Demo 11 April di Padang, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPRD Sumbar

Demo 11 April di Padang, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPRD Sumbar

Arus lalu lintas di kantor DPRD Sumbar Jalan S Parman Padang dialihkan. (Irwanda/Langgam.id)

Langgam- Polisi menutup sementara arus lalu lintas di sekitar kawasan kantor DPRD Sumbar di Padang, untuk mengantisipasi demo 11 April 2022.

Aksi demonstrasi digelar Aliansi BEM se Sumbar. Aksi berpusat d gedung DPRD Sumbar yang terletak di Jalan S Parman Padang.

Pantauan Langgam.id, salah satu jalan yang ditutup Jalan S Parman. Pihak kepolisian telah memasang pembatasan jalan dan kendaraan dialihkan ke Jalan Khatib Sulaiman yang datang dari arah Basko Mall.

Sedangkan kendaraan yang datang dari arah Ulak Karang akan dialihkan ke Jalan Jhoni Anwar.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin enggan memberikan statement soal pengalihan arus kendaraan tersebut. Ia menyebutkan, untuk wawancara dilakukan satu pintu.

“Sama Pak Kabag Ops saja,” singkatnya kepada langgam.id di lokasi demo.

Arus kendaraan terlihat ramai lancar di sekitar aksi. Tidak ada kemacetan atau antrian kendaraan.

Sejumlah personel kepolisian siaga melakukan pengaturan lalu lintas. Begitupun personel yang mengamankan jalannya aksi demo mahasiswa. (Irwanda/Nandito)

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov