Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sebanyak 60 PNS Kanwil Kemenkumham Sumabr ikuti penilaian kompetensi jabatan.
Langgam.id - Sebanyak 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti penilaian kompetensi bagi jabatan administrasi tahun anggaran 2022. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, Kamis-Jumat (17-18/3/2022).
Penilaian kompetensi dilakukan Pusat Penilaian Kompetensi Badan Penanggulangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham Sumbar. Kompetensi terdiri atas ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap, merupakan hal yang utama dimiliki oleh PNS.
Asesor Ahli Utama BPSDM Kemenkumham Sumbar, Sudirman D Hurry mengatakan, kompetensi yang bagus bisa mendorong setiap PNS dalam mengerjakan tugas dan wewenangnya secara efektif dan efisien.
Penilaian kompetensi, kata dia, bermanfaat untuk mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki PNS untuk kebutuhan pengembangan organisasi.
"Oleh karenanya, baik untuk pemetaan jabatan atau dalam rangka promosi mutasi sebagaimana diatur dalam aturan pemerintah," ujar Sudirman, Kamis (17/3/2022).
"Di Sumbar tentunya perlu kami lakukan penilaian kompetensi untuk membandingkan kompetensi yang dimiliki oleh PNS dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan untuk jabatan itu," sambungnya.
Menurut Sudirman, PNS merupakan pelaksana administrasi publik, pelayan publik, dan sebagainya. Pelayan publik merupakan tugas utama setiap PNS.
Kemenkumham Sumbar memiliki unit pelayanan teknis (UPT) imigrasi dan pemasyarakatan. Sejumlah peserta penilaian kompetensi kali ini ada yang berasal dari UPT tersebut.
"Dengan digelarnya penilaian kompetensi diharapkan pelayanan publik bisa dilakukan dengan baik.
Publik secara umum adalah masyarakat. Bagaimana masyarakat secara umum dilayani oleh UPT yang ada di Kemenkumham Sumbar ini sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing," ungkapnya.
Penilaian kompetensi ini, kata Sudirman, juga bertujuan untuk meningkatkan integritas PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga mencegah terjadinya pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, penilaian kompetensi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kemampuan dan potensi diri yang dimiliki setiap PNS sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan optimal.
Baca juga: Kemenkumham Sumbar Anggarkan Rp665 Juta untuk Pendampingan Hukum Gratis Warga Miskin
"Kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas secara efektif dan efisien," katanya.
—