• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Kemenkumham Sumbar Anggarkan Rp665 Juta untuk Pendampingan Hukum Gratis Warga Miskin

Irwanda Saputra
17/02/2022 | 19:39 WIB
A A
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, warga miskin bisa mendapatkan bantuan hukum gratis melalui OBH yang telah ditunjuk.

Penandatangan perjanjian penyaluran anggaran bantuan hukum gratis ke sejumlah OBH oleh Kemenkumham Sumbar. (Foto: Dok. Kemenkumham Sumbar)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, warga miskin bisa mendapatkan bantuan hukum gratis melalui OBH yang telah ditunjuk Kemenkumham Sumbar.

Langgam.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) anggarkan Rp665 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Angaran itu disalurkan melalui 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Jadi, bagai masyarakat miskin yang butuh bantuan hukum gratis, maka bisa mengaksesnya melalui 12 OBH tersebut, selama masa periode 2022-2024.

Baca Juga

Aplikasi E-Perda Rancak: Pengharmonisasian Perda di Kemenkumham Sumbar Tak Lagi Manual

Tim Gabungan Geledah Lapas Padang, Ini yang Ditemukan

OBH yang menerima penyaluran dana tersebut, yaitu Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).

Kemudian, Fiat Justicia Batusangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).

Selanjutnya, YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM Sumbar (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C) serta Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, anggaran itu merupakan bentuk kehadiran negara terhadap warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum. Sehingga, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Sangat amat memerlukan bantuan masyarakat miskin yang bermasalah hukum. Tujuannya, ada kepastian hukum,” ujar Andika usai pelaksanaan kontrak bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau kelompok orang miskin di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (17/2/2022).

Menurut Andika, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke OBH yang memberikan pendampingan hukum. Sebab, pendampingan itu sudah disediakan negara.

“Pendampingan bisa diakses oleh warga kurang mampu yang tersangkut kasus tindak pidana atau pun perkara perdata di setiap tahapan pemrosesan kasus,” ungkapnya.

Baca juga: Banyak Advokat Terjerat Hukum, Pengacara Lintas Organisasi Bentuk Komite Pembelaan Profesi

Warga yang akan mengakses bantuan hukum secara gratis ini, lanjut Andika, juga harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat.

—

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: Bantuan Hukum GratisKemenkumham Sumbar
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Pemain sepakbola asal Jerman, Mesut Ozil telah tiba di Jakarta. Ia memposting foto Randang.

Posting Foto Randang, Mesut Ozil: Delicious Indonesian Food

25/05/2022 | 18:33 WIB
kemenag-sumbar-terima-surat-pengunduran-wali-kota-padang-jadi-petugas-haji

Kemenag Sumbar Terima Surat Pengunduran Wali Kota Padang Jadi Petugas Haji

25/05/2022 | 15:27 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar mulai terapkan aturan penggunaan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan.

Polda Sumbar Mulai Terapkan Seri 3 Huruf untuk Pelat Nomor Kendaraan

24/05/2022 | 19:21 WIB
Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

25/05/2022 | 11:07 WIB
Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

25/05/2022 | 09:46 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In