Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov dan kabupaten dan kota se-Sumbar, Senin (23/9/2019).
“Kenaikan pangkat atau golongan ini sudah diatur pemerintah. Jika tidak ada kesalahan yang dilakukan, maka setiap empat tahun akan mendapatkan kenaikan pangkat. ASN yang naik pangkat diharapkan juga mampu meningkatkan kinerja,” katanya.
Irwan mengatakan, dengan adanya kenaikan pangkat ini akan lebih memacu dan memotivasi kinerjanya dalam bekerja. Apalagi kenaikan pangkat ini merupakan bentuk dari apresiasi pemerintah kepada pegawai.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdikan diri kepada negara. Jika yang bersangkutan sudah mencukupi dari segi pangkat dan ini bisa menjadi persyaratan yang bersangkutan menduduki jabatan struktural," kata Irwan.
“Namun untuk jabatan itu mesti melalui proses potensi dan prestasi. Kemampuan mereka akan dinilai. Tetapi, untuk ini persyaratan sudah mencukupi dari segi pangkat. Oleh karena itu pegawai mesti tingkatkan kinerja," sambungnya. (*/Irwanda)