ASN Naik Pangkat Dituntut Tingkatkan Kinerja

ASN Naik Pangkat Dituntut Tingkatkan Kinerja

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memberikan arahan usai menyerahkan SK kenaikan pangkat ASN (ist)

Langgam.id Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov dan kabupaten dan kota se-Sumbar, Senin (23/9/2019).

“Kenaikan pangkat atau golongan ini sudah diatur pemerintah. Jika tidak ada kesalahan yang dilakukan, maka setiap empat tahun akan mendapatkan kenaikan pangkat. ASN yang naik pangkat diharapkan juga mampu meningkatkan kinerja,” katanya.

Irwan mengatakan, dengan adanya kenaikan pangkat ini akan lebih memacu dan memotivasi kinerjanya dalam bekerja.  Apalagi kenaikan pangkat ini merupakan bentuk dari apresiasi pemerintah kepada pegawai.

“Ini bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdikan diri kepada negara. Jika yang bersangkutan sudah mencukupi dari segi pangkat dan ini bisa menjadi persyaratan yang bersangkutan menduduki jabatan struktural,” kata Irwan.

“Namun untuk jabatan itu mesti melalui proses potensi dan prestasi. Kemampuan mereka akan dinilai. Tetapi, untuk ini persyaratan sudah mencukupi dari segi pangkat. Oleh karena itu pegawai mesti tingkatkan kinerja,” sambungnya. (*/Irwanda)

Baca Juga

Percepat Pemulihan Pascagalodo, Pemkab Solok Kerahkan ASN Bersihkan Kawasan Terdampak
Percepat Pemulihan Pascagalodo, Pemkab Solok Kerahkan ASN Bersihkan Kawasan Terdampak
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Angka Perceraian ASN di Padang Meningkat, Didominasi Perempuan dan Guru