Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, Kota Padang resmi masuk PPKM level 3. Sekolah tatap muka bakal diterapkan 50 persen.
Langgam.id - Kota Padang resmi ditetapkan masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Seiring dengan itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bakal diterapkan 50 persen.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Padang, Barlius mengatakan, saat ini Kota Padang memang sudah naik level menjadi level 3. Banyak hal yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kata Barlius, seluruh kegiatan belajar tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan sistem 50 persen. Belajar dilakukan 50 persen dari total siswa dalam kelas, kemudian bergantian datang ke sekolah setiap harinya.
"Artinya seluruh sekolah menggalakkan sistem ini juga bertujuan untuk menghentikan Covid-19 ini,” ujar Barlius, Selasa (15/2/2022).
Menurut Barlius, Februari ini, sudah ada 10 sekolah yang disterilisasi, karena terdapat warga sekolah yang dinyatakan positif Covid-19.
“Yang sudah disemprot (disinfektan-red) itu mulai dari SMK, SMA, dan SD yang ada di Kota Padang. Penyemprotan ini dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat,” ungkapnya.
Barlius menjelaskan, bahwa masyarakat harus menghindari kerumunan, menggunakan masker, mencuci tangan dan tetap memperketat protokol kesehatan. Kemudian, ia juga mengimbau, bagi yang belum vaksin, agar segera divaksinasi.
Lalu, kepada para orang tua atau wali murid, Barlus meminta agar mengizinkan anak-anaknya untuk divaksin. Karena, vaksin merupakan salah cara untuk menbentengi anak-anak dari virus.
"Kalau memang punya penyakit bawaan, maka boleh tak divaksin," jelasnya.
Diketahui, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022). Hal ini dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Padang PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri
Di dalam Inmendagri itu, juga dijelaskan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
—