Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disdag Padang akan mengawasi penerapan minyak goreng satu harga di tengah masyarakat.
Langgam.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang akan mengawasi penerapan minyak goreng satu harga di tengah masyarakat. Konsumen dapat mengadukan pedagang yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah.
Kepala Disdag Kota Padang Andree Algamar mengatakan mulai hari ini Selasa (1/2/2022) harga minyak goreng dijual satu harga sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Berdasarkan aturan, harga minyak goreng diterapkan berbeda, yaitu harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Terhitung mulai hari ini minyak goreng diterapkan dengan satu harga, bagaimana pun itu harus dilaksanakan, kita terus melakukan pengawasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan pedagang sudah mulai menerapkan harga tersebut. Namun memang ada pedagang yang belum. Pihaknya kemudian mengingatkan agar kebijakan satu harga diterapkan.
"Kita ingatkan untuk pedagang agar segera patuh bagi yang belum menerapkan, akan ada sanksi bagi yang tidak patuh sesuai Pemendag Nomor 3 Tahun 2022," katanya.
Bagi pedagang yang tidak patuh dapat menghubungi nomor hotline yang disediakan oleh Kemendag lewat Whatsapp dengan nomor 081212359337.
Kemudian bisa lewat email hotlinemigor@kemendag.go.id, dan lewat halaman https://hero.kemendag.go.id.
"Kita terus ingatkan pedagang agar patuh, bagi yang tidak patuh masyarakat bisa lapor, kita ada hotlinenya jika harga tidak sesuai dengan kebijakan satu harga," katanya.
Menurutnya, pedagang harus patuh dengan aturan ini sebab produsen minyak goreng sudah diberi subsidi oleh pemerintah.
Masyarakat terangnya, juga tidak perlu panik, karena stok minyak goreng di Kota Padang cukup untuk enam bulan ke depan.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 diatur terkait pelaksanaan penerapan minyak goreng satu harga.
Aturan ini juga mengatur sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penyediaan minyak goreng kemasan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga Minyak Goreng Rp11.500 Berlaku di Padang
Sanksi administrasi pertama adalah penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS. Kemudian, bisa sampai pencabutan izin usaha dari pelaku usaha.
—