Buat Warga Resah, Pelaku Pungli di Padang Diamankan Satpol PP 

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang amankan seorang pemuda bkarena diduga melakukan pungli.

Pelaku pungli dibawa ke Mako Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang amankan seorang pemuda bkarena diduga melakukan pungli.

Langgam.id - Personel Satpol PP Padang mengamankan seorang pemuda berinisial AD (19) di kawasan Jalan Khatib Sulaiman karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Pemuda tersebut diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah karena dimintai uang parkir oleh AD.

"Pemuda tersebut meminta uang parkir dengan memaksa kepada masyarakat yang sedang duduk-duduk di kursi di Jalan Khatib Sulaiman. Padahal dia bukan petugas parkir," ujar Kasatpol PP Padang Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

Mursalim mengungkapkan, dari keterangan warga, bahwa AD meminta uang parkir mulai dari Rp3 ribu hingga Rp20 ribu.

Besaran uang parkir ini terang Mursalim, dipatok oleh AD berdasarkan targetnya. Jika targetnya berpasangan, akan dimintai parkirnya Rp20 ribu.

"Akan tetapi, jika target berduaan perempuan sama perempuan, dia minta parkir Rp3 ribu-Rp5 ribu," beber Mursalim.

Atas perbuatan tersebut kata Mursalim, AD yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman tersebut dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005 atau Perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Oleh PPNS Satpol PP, AD dilakukan tindakan pembinaan. Ia (AD)diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya," tutur Mursalim.

Mursalim mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap mengutamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar perda.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang

"Sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di mako sesuai prosedur. Jika tidak patuh dan masih mengulangi, tentu hal ini kita serahkan ke pihak kepolisian karena ini ranahnya pidana," ujarnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat