Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dokter Palsu yang digerebek di Gunung Pangilun Padang itu dikenakan wajib lapor.
Langgam.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan terduga dokter palsu yang digerebek di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (18/1/2022).
Awalnya, terduga dokter palsu berinisial PR (24) itu sempat ditahan di Mapolda Sumbar untuk kepentingan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terduga dokter palsu itu mengajukan penangguhan penahanan, lantaran ia tengah hamil, dan itu dikabulkan.
"Kini, dia kita kenakan status wajib lapor di Mapolda Sumbar," ujar Satake dihubungi Langgam.id melalui telepon selulernya, Jumat (21/1/2022).
Menurut Satake, PR akan dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkap Satake.
Diberitakan sebelumnya, PR diamankan karena melakukan praktik kecantikan tanpa mengantongi izin.
Saat diamankan polisi, PR hanya mampu menujukan dua sertifikat terkait praktik yang dilakukan.
Sertifikat itu adalah sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016 dan sertifikat kursus Basic Eyelash Axtantion tertanggal 23 Mei 2017.
Dalam melancarkan aksinya, PR juga menggunakan alat-alat medis selayaknya dokter, padahal ia sama sekali tak memiliki izin untuk menggunakannya.
Praktik dokter palsu yang dilakoni PR, terungkap setelah adanya laporan ke polisi, kemudian diselidiki dan digerebek.
Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tempat Praktik Dokter Palsu di Padang
Keterangan polisi, PR diduga telah cukup lama membuka praktik di lokasi itu, termasuk keuntungan yang cukup banyak diperoleh dari para pasiennya.
—