Langgam.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.
Polisi menangkap kedua pelaku dengan inisial nama AS (52) dan YI (40). Kedua pengguna sabu itu ditangkap di sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
"Diketahui, salah satu pelaku pengguna sabu adalah residivis. Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (6/1/2022).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu. Kemudian satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu.
Atas perbuatannya jadi pengguna sabu, pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*)