Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan lima komisioner baru Komisi Informasi (KI) provinsi. Mereka adalah Adrian Tuswandi (unsur pemerintah), Arfitriati , Arif Yumardi, Noval Wiska dan Tanti Endang Lestari.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, dalam jumpa pers pengumuman hasil seleksi calon Komisioner KI, Senin (21/1/2019) di Gedung DPRD Sumbar, sebagaimana dilansir situs resmi lembaga tersebut.
Lima komisioner itu ditetapkan dari 15 calon komisioner yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumbar.
“Sebelumnya, ke-15 calon tersebut telah melalui seleksi administrasi, uji potensi, psikotes, wawancara hingga fit and proper test dengan Komisi I DPRD Sumbar yang merupakan tahapan terakhir,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hendra, Komisi I juga menetapkan lima orang sebagai calon komisioner cadangan. Yakni, M. Sjahbana Sjam (unsur pemerintah), Taufiqurrahman, Yurnaldi, Rudi Chandra dan Nasrullah Sudirman.
Hendra mengharapkan, dengan telah ditetapkannya lima orang komisioner terpilih, KI dapat mejalankan fungsi strategis dalam mengawal lalu lintas informasi.
“Semoga KI dapat mengawal jalannya pemerintahan Sumbar sehingga tercipta sistem yang bersih dan jauh dari korupsi,” katanya.
Keterbukaan informasi sendiri, lanjut Hendra telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Untuk menentukan komisioner, harus sesuai dengan spesifikasi yang merujuk pada regulasi itu. Dalam proses seleksi peserta dari unsur pemerintahan tidak ada perlakuan kusus dan harus sama dengan peserta lainya.
“Hasil ini mutlak dan tidak ada intervensi dari pihak lain, kendati demikian, peserta yang terpilih mesti menunggu SK dari Gubernur Sumbar,” katanya.
Keterbukaan informasi, menurutnya, merupakan unsur penting dalam menjalankan aspek kehidupan. Banyak yang beranggapan, jika ingin menguasai ilmu pengetahuan maka harus mengetahui banyak informasi.
Dalam praktiknya banyak suatu lembaga yang tidak melaksanakan asas keterbukaan, sehingga dapat memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
“Kita harus menjunjung tinggi keterbukaan informasi , jika tidak ingin memicu konflik sosial,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar M Nurnas mengatakan, lima komisioner ini akan dibiayai oleh Anggran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Sumbar termasuk dalam menjalankan program.
“Pada awalnya memang dibebankan kepada APBN, namun sebelum diakomodir, maka daerahlah yang bertanggung jawab atas KI,” katanya.
Dia mengatakan, pada APBD 2019 KI mendapat alokasi sebesar Rp 3,5 milyar. Namun, untuk tahap awal akan dialokasikan Rp 1,5 miliar.
"Keberadaan KI juga efektif untuk menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan bersih, sehingga memang mebutuhkan dukungan anggaran. Anggaran ini akan distabilkan." (HM)