Langgam.id – 22 orang yang merupakan pelaku pencurian sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba ditangkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sulsel).
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan megungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sejak (15/09/2021) lalu. Namun, kejadian ini baru dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal (1/10/2021). Akibat tindak pencurian ini PT Lonsum mengalami kerugian senilai hampir Rp1 Miliar.
“22 tersangka tertangkap tangan petugas saat melakukan aksi pencurian usai kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” ucap Hisar dalam website resmi Polri Sumatera Selatan pada, Rabu (27/10/2021).
Saat melancarkan aksinya, setiap pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing. 7 orang bertugas untuk memeriksa keamanan di sekitar lokasi, 12 orang bertugas untuk memanen buah sawit, dan 3 orang lainnya berperan sebagai sopir truk untuk mengangkut sawit hasil curian.
Pada kasus ini polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil dump truk, 7 unit sepeda motor, 2 unit dua unit angkong atau sorong, 1 keranjang timbangan, sebuah kapak, 3 parang, satu alat pengangkat timbangan dan 500 kilogram sawit.
"Modus tersangka melakukan pencurian saat kebun tidak ada pekerjanya. Dalam melancarkan aksinya para tersangka sudah mempersiapkan peralatan yang digunakan untuk memanen buah sawit. Komplotan tersangka ini memang sudah terorganisir, dan saat ini masih dalam pengembangan kita,” jelasnya. (Mg Winda)
Tag: