Gerindra Sebut Tak Ada Penolakan Pihak Lain dalam Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi 

ketua dprd bukittinggi

Herman Sofyan (kanan). [foto: dok. DPRD Bukittinggi]

Langgam.id - Kader Gerindra Herman Sofyan resmi resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi. Dia digantikan oleh Beny Yusrial yang juga sama-sama berasal dari partai Gerindra.

Sekretaris DPD Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman saat ditanya alasan pemberhentian Herman Sofyan, dia mengatakan bahwa itu sesuai arahan DPP Gerindra di Jakarta. Pemberhentian seperti itu menurutnya merupakan hal yang biasa di Gerindra.

"Itu sudah keputusan DPP Gerindra, itu biasa bagi Gerindra, itu penyegaran yang biasa, semua sudah melalui mekanisme partai untuk mengangkat Beny Yusrial dan memberhentikan Herman Sofyan," katanya Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Herman Sofyan Diberhentikan, Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Diganti

Terkait apakah ada pelanggaran hingga penjatuhan sanksi kepada Herman Sofyan, dia mengatakan yang bisa menjawab adalah DPP karena itu kewenangan DPP Gerindra. DPD Gerindra hanya melaksanakan perintah dari DPP.

Sementara alasan penunjukan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi yang baru, itu merupakan usulan dari DPC Gerindra Bukittinggi. Kemudian diproses dan diteruskan oleh DPD Gerindra Sumbar dan diputuskan oleh DPP.

Sampai saat ini tidak ada pihak yang menolak keputusan ini. Memang menurutnya ada keberatan dari Herman Sofyan, namun keberatannya sudah langsung disampaikan ke DPP.

"Tetapi tetap dilanjutkan hasil keputusan itu, kalau penolakan dari pihak-pihak lain tidak ada," katanya.

Dengan keluarnya keptusan baru dia dia berharap jalannya pemerintahan di Bukittinggi semakin baik ke depannya. Apalagi wali kota Bukittinggi Erman Safar merupakan kader Gerindra dan Ketua DPRD juga kader Gerindra.

"Kita berharap terjalin kerjasama yang baik sehingga program-program pemerintah bagaimana Bukittinggi lebih baik ke depannya bisa terlaksana dan dipastikan berjalan dengan baik," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemberhentian Herman Sofyan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Surat itu ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 20 September 2021.

Dalam surat selanjutnya yang bernomor 171-731-2021, Gubernur Mahyeldi resmi mengangkat Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga

Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Selama libur Lebaran 2024, tingkat hunian hotel dan penginapan di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), mengalami kenaikan 100 persen
Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel di Bukittinggi Naik 100 Persen Dibanding 2023
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup