Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 laporan warga Sumatra Barat (Sumbar) terkait dugaan korupsi selama semester pertama 2021.
"Namun laporan yang masuk itu kualitasnya masih jauh untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul KS saat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemberantasan korupsi di Padang, Selasa (14/9/2021).
Kumbul mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dalam laporan masyarakat yang kualitasnya sulit untuk ditindaklanjuti.
"Karena laporan yang masuk dari yang susah komunikasi. Laporan ada sifatnya berupa surat kaleng," ujarnya.
"Maka itu, bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya. Kemudian meminta masyarakat untuk berani melawan dan melapor," sambung Kumbul.
Menurutnya, laporan korupsi ke KPK itu harus jelas pelakunya, modus dan dugaan kerugiannya. Sehingga tidak terjadi fitnah dalam laporan.
"Siapa saja yang terlibat dan bukti pendukung. Bukan hanya sekedar orang melapor. Pelapor berkualitas itu pelapor yang diam. Bukan berkoar kemana-mana usai melapor, itu tidak kita harapkan," kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar itu.
Baca juga: KPK: Permintaan Sumbangan oleh Penyelenggara Negara Dapat Berimplikasi Korupsi
"Biar kami berproses, karena KPK menjaga kerahasiaan, masyarakat juga menjaga kerahasiaan. Itulah yang kami berikan pemahaman," tambahnya.
Dalam setiap laporan yang masuk, KPK memiliki waktu selama 30 hari sejak laporan diterima. Setiap laporan masuk, pelapor harus menyampaikan identitas.
"Atau setidaknya minimal pelapor bisa diajak berkomunikasi usai melapor," kata dia.