KPK: Permintaan Sumbangan oleh Penyelenggara Negara Dapat Berimplikasi Korupsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) termasuk kepala daerah untuk tidak meminta sumbangan mengatasnamakan lembaga ataupun jabatan. Sebab, sumbangan itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

"Permintaan sumbangan, hadiah atau dengan sebutan lain oleh Pn (pegawai negeri atau PN untuk kepentingan pribadi Pn atau PN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau kepada Pn dan PN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Wagub Sumbar Sebut Surat Bertandatangan Gubernur untuk Minta Uang Asli

Ipi mengatakan, perbuatan tersebut juga bisa menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

"Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya surat bertandatangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi digunakan lima orang untuk meminta uang perihal penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Oknum non pegawai tersebut menggunakan surat itu untuk minta uang kepada perusahaan dan kampus. Total uang yang masuk ke rekening pribadi mereka sebesar sekitar Rp170 juta.

Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy menyebut surat dengan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertandatangan Mahyeldi adalah asli. Persoalan surat gubernur itu kini sedang ditangani polisi.

“Soal itu masih berproses ya, masih ada pihak-pihak terkait dalam proses pemanggilan, surat itu benar (asli),” kata Audy di Padang, Sabtu (21/8/2021).

Tag:

Baca Juga

Miko Kamal
Firli dan Salah Presiden
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Pemkab Dharmasraya meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah terbanyak kedua di Provinsi
Berhasil Selesaikan Sertifikasi Aset, Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan dari KPK
Rombongan Roadshow Bus KPK 2023 telah hadir di Kota Payakumbuh pada Jumat (6/10/2023). Sebelumnya, Roadshow Bus KPK 2-23 sudah mengunjungi
Roadshow Bus KPK Hadir di Payakumbuh, Wako Ajak ASN Berperan Lawan Korupsi
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya
Langgam.id - DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten kota se-Sumbar mengikuti Semiloka bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Awasi Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Kota Se-Sumbar Ikuti Semiloka Bersama Ketua KPK