Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Empat korban diperiksa hari ini, Senin (13/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut mengatakan, pemeriksaan korban terkait meminta keterangan kronologi awal mula kasus.
"Betul (diperiksa). Ikhwal tentang bagaimana terlapor menawarkan bisnis dan investasi dengan nilai keuntungan yang banyak," kata Imam kepada langgam.id, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Polda Sumbar Mulai Periksa Para Korban Investasi Bodong Pengelolaan Mukena
Imam menyebutkan, setelah pemeriksaan para korban pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan atas kasus ini.
"Masih dikembangkan proses lidiknya," singkatnya.
Pemeriksaan para korban ini juga dibenarkan Kuasa Hukum korban, M Nur Idris. Kepada penyidik, korban menyampaikan kronologi mula kasus.
"Mulai proses investasi hingga kerugian yang dialaminya para korban akibat iming-iming janji manis terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya (siller) berinisial WH dan WR," kata Idris.
Para korban investasi diduga bodong ini diketahui mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 28 Agustus 2021.
Modusnya, kata Idris, pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.
"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," tuturnya.