Langgam.id - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy menyebut konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kualitas rendah seperti premium di Sumbar cenderung menurun dari tahun ke tahun. Sementara untuk BBM kualitas tinggi seperti pertamax terus naik.
Audy mengatakan, konsumsi Premium pada tahun 2020 berkurang sebesar 57 persen lebih dibanding 2019. Penurunan pada 2021 juga terjadi, begitu juga dengan konsumsi BBM jenis solar bersubsidi.
"Pada tahun 2020, konsumsi solar hanya 382.989 kiloliter dan merupakan konsumsi terendah dalam 4 tahun terakhir," katanya saat webinar membangun komitmen pemerintah dalam mendukung energi yang berkualitas dan ramah lingkungan yang disiarkan langsung Sumbar Satu TV, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Tahun Depan, Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako
Dia menjelaskan, jumlah itu berkurang 15 persen lebih dari tahun sebelumnya. Seiring dengan itu, konsumsi BBM kualitas tinggi Pertamax series di Sumbar justru meningkat bahkan nomor 2 di Indonesia dalam persentase mencapai 27,1 persen.
"Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat makin tinggi terhadap nilai lebih penggunaan BBM kualitas tinggi, kemudahan akses dan jangkauan BBM kualias tinggi telah hadir di tengah masyarakat dengan hadirnya Pertashop,"katanya.
Dia menyebutkan jumlah Pertashop yang telah beroperasi di Sumbar mencapai 175 unit, jumlah itu tersebar di 13 kabupaten. Capaian ini membuat Sumbar menjadi provinsi yang memiliki Pertashop kedua terbanyak di Pulau Sumatra.
"Di akhir 2021, kita menargetkan akan mencapai 200 unit Pertashop di Sumbar," katanya.
Audy menambahkan, keberhasilan ini dapat dicapai atas dukungan dan dorongan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam upaya percepatan program Pertashop.
Dukungan dan dorongan yang diberikan itu seperti kemudahan atau dispensasi perizinan, nomor induk berusaha, surat izin usaha perusahaan, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, dan Izin mendirikan bangunan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendorong keikusertaan badan usaha milik nagari atau BUMNag dan koperasi dalam kepemilikan Pertashop.
Tak hanya itu, dalam menghadirkan BBM dan gas yang berkeadilan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah juga memberikan dukungan lewat surat gubernur tentang pengendalian distribusi BBM bersubsidi dan penugasan agar tepat sasaran.
Pemerintah juga memberi kemudahaan dalam perizinan bagi pelaku usaha sektor migas dalam penyederhanaan syarat perizinan. Lalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, Pertamina, hingga pemerintah pusat dalam pengawasan pengendalian distribusi BBM bersubsidi.
"Meski begitu, masih terdapat tantangan dalam pengendalian distribusi BBM di daerah, yakni adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, distribusi BBM tidak tepat sasaran, dan konsumen bukan yang berhak," katanya.
Selain itu terabaikannya aspek keselamatan distribusi BBM seperti para pengecer illegal dengan kendaraan modifikasi, masih terdapat nagari atau desa yang jauh dari sub penyalur Pertamina.
"Namun kewenangan pengendalian pengawasan sektor migas itu berada di pemerintah pusat, daerah tidak memiliki kewenangan secara langsung di sektor migas sebagaimana amanat UU," ujarnya.