Langgam.id - Polisi tidak melakukan penahan terhadap dua orang anak yang terlibat pencurian uang kotak infak di salah satu masjid di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Anak berhadapan dengan hukum ini berinisial RL (15) dan MF (14). Sebelumnya, mereka melancarkan aksi pencurian hanya mengenakan celana dalam.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, untuk perkara kasus pihaknya tetap melakukan proses.
"Penanganan tetap kami proses. (Tapi) ditahan tidak. Karena pelaku anak-anak, dikenakan wajib lapor saja," kata Rifki dihubungi langgam.id, Rabu (8/9/2021).
Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice?
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi, dialog atau kesepakatan para pihak. Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021.
Baca juga: Pencuri Kotak Infak Bercelana Dalam Ditangkap, Polisi: Masih di Bawah Umur
Rifki belum bisa menjawab apakah kasus pencurian ini bisa diselesaikan dengan penerapan restorative justice. Sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bahan keterangan.
"Sementara saya tidak bisa menjawab itu, karena kami masih mengumpulkan barang bahan keterangan. Masih kami kumpulkan, baru nanti bisa saya simpulkan, sekarang belum bisa," jelasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan anak ini diketahui baru pertama kalinya. Barang bukti yang dicuri berjumlah sekitar Rp400 ribu.
Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan dua orang anak ini beredar di media sosial. Hal tersebut lantaran terekam CCTV hingga video beredar.
Dalam video tampak keduanya hanya mengenakan celana dalam. Selain itu, juga memasangkan kantong kresek di kepala hingga tak lupa memakai masker.
Kemudian, mereka berjalan menuju kotak infak yang ada di masjid. Mereka melihat isi, lalu mengangkat kotak infak berkaca hitam tersebut. Selanjutnya, kotak infak dipecah dan mereka tinggal di kamar mandi masjid.