Tak Ditahan, Pencuri Kotak Infak Bercelana Dalam di Solok Dikenai Wajib Lapor

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id – Polisi tidak melakukan penahan terhadap dua orang anak yang terlibat pencurian uang kotak infak di salah satu masjid di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Anak berhadapan dengan hukum ini berinisial RL (15) dan MF (14). Sebelumnya, mereka melancarkan aksi pencurian hanya mengenakan celana dalam.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, untuk perkara kasus pihaknya tetap melakukan proses.

“Penanganan tetap kami proses. (Tapi) ditahan tidak. Karena pelaku anak-anak, dikenakan wajib lapor saja,” kata Rifki dihubungi langgam.id, Rabu (8/9/2021).

Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice?

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi, dialog atau kesepakatan para pihak. Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021.

Baca juga: Pencuri Kotak Infak Bercelana Dalam Ditangkap, Polisi: Masih di Bawah Umur

Rifki belum bisa menjawab apakah kasus pencurian ini bisa diselesaikan dengan penerapan restorative justice. Sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bahan keterangan.

“Sementara saya tidak bisa menjawab itu, karena kami masih mengumpulkan barang bahan keterangan. Masih kami kumpulkan, baru nanti bisa saya simpulkan, sekarang belum bisa,” jelasnya.

Aksi pencurian yang dilakukan anak ini diketahui baru pertama kalinya. Barang bukti yang dicuri berjumlah sekitar Rp400 ribu.

Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan dua orang anak ini beredar di media sosial. Hal tersebut lantaran terekam CCTV hingga video beredar.

Dalam video tampak keduanya hanya mengenakan celana dalam. Selain itu, juga memasangkan kantong kresek di kepala hingga tak lupa memakai masker.

Kemudian, mereka berjalan menuju kotak infak yang ada di masjid. Mereka melihat isi, lalu mengangkat kotak infak berkaca hitam tersebut. Selanjutnya, kotak infak dipecah dan mereka tinggal di kamar mandi masjid.

Baca Juga

Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berlokasi di Jorong Koto Ramai, Kenagarian Batu Hampar,
2 Pelaku Pencurian Handphone di Padang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Solok. (Dok. Polres Solok)
Ayah di Solok Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 17 Tahun, Muka Lebam Diamuk Massa
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok