Langgam.id - Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda dijadwalkan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (7/9/2021). Pemanggilan ini untuk melakukan mediasi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Selain Epyardi Asda, polisi juga memanggil Dodi Hendra, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Dodi dalam kasus ini sebagai pelapor.
"Iya, rencana besok. Mediasi pak Epyardi Asda dengan pak Dodi Hendra. Jadwalnya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Bupati Solok Dilaporkan Ketua DPRD, Pengacara: Tak Ada Rencana Lapor Balik
Satake Bayu mengatakan, upaya mediasi ini selaras dengan program Kapolri mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) setiap kasus. Apalagi menyangkut Undang-undang ITE.
"Surat sudah kami kirim kedua belah pihak. Datang atau tidak kurang tahu juga," jelasnya.
Sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi Hendra merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Pelaporan Dodi Hendra ke karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan uang.
Upaya mediasi itu disambut baik Penasehat Hukum Epyardi Asda, Suharizal. Dia berharap mediasi bupati Solok dengan Dodi yang diupayakan polisi bisa tercapai.
"Sebelumnya tentunya mengapresiasi langkah Polda Sumbar. Ini bagian penyelesaian masalah. Sudah ada surat edaran pak kapolri. Selagi perkara ini bisa didamaikan. Mudah-mudahan bisa didamaikan," ujarnya.