Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Nofrizon mengusulkan untuk mengajukan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi. Hal ini agar persoalan soal surat Bappeda bertandatangan Gubernur yang dipakai untuk minta sumbangan menjadi jelas.
"Kita sama-sama mengetahui, ini bukan hal yang sederhana, tetapi sangat prinsip sekali, jelas terang benderang surat bertandatangan Gubernur dijalankan pribadi atau pihak ketiga," kata Nofrizon di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kata Kapolresta Padang Soal Kasus Surat Gubernur Minta Uang
Menurutnya kasus ini sudah mendapatkan banyak sorotan mulai dari KPK, Ombudsman dan kepolisian. Sehingga menurutnya tidak cukup hanya hak interpelasi.
"Jadi tidak hak interpelasi lagi, sudah harus hak angket, kalau kawan-kawan lain tidak melakukan hak angket itu urusan mereka, tapi perlu dipertanyakan, sudah ribet masalah kok DPRD diam saja," katanya.
Hal ini menurutnya memang ditentukan sikap masing-masing fraksi. Sementara ia di fraksi Demokrat akan membahas itu karena sudah diinstruksikan partai. Menurutnya masalah itu sangat krusial dan menyalahi sehingga perlu diungkap.
"DPRD kok diam atau bagaimana, jadi saya suarakan, perlu dipertanyakan, interpelasi tidak bisa lagi, harus hak angket," katanya.
Dengan hak angket, kata dia, maka semuanya bisa jelas terang benderang apakah benar gubernur bersalah atau tidak. Sementara interpelasi cuma tanya jawab tanpa melakukan penyelidikan.
Sehingga dengan hak angket itu, lanjutnya, masyarakat juga paham dan tahu apa yang sebenarnya terjadi soal surat Bappeda bertandatangan Gubernur yang digunakan untuk minta sumbangan itu. Sementara untuk memenuhi hak angket sendiri dapat dilakukan minimal 10 anggota DPRD dan dua fraksi.
"Kalau tidak juga lagi kita berharap KPK yang turun tangan mengusut, biar KPK saja lagi," katanya.