Langgam.id - Perwakilan Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Zul Hakim mengatakan, saat ini marak TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumatra Barat (Sumbar).
Maraknya TV kabel ilegal ini terangnya, sudah semakin meresahkan. Jika ditotal mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar.
"Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian sangat merugikan pendatapan negara karena mereka tidak membayar pajak," ujarnya saat bertemu Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Komisioner KPID Sumbar, Selasa (31/8/2021).
Kadis Kominfotik Sumbar Jasman menyambut baik perihal laporan dari Komnas LP-KPK ini. Ia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar TV kabel ilegal ini bisa ditertibkan.
"Kita berterima kasih atas laporan dari LP-KPK ini. Tentunya hal ini menjadi masukan yang berharga bagi kami di Diskominfotik dan KPID Sumbar. Ke depannya kami akan coba tertibkan bersama pihak-pihak terkait lainnya. Dan kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan juga tentunya KPID Sumbar," terangnya.
Baca juga: Mendagri Tegur Wali Kota Padang karena Belum Bayar Insentif Nakes
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar Afriendi mengatakan, hingga saat ini, TV kabel yang terdaftar dan memiliki izin di Sumbar ada sebanyak 7 TV kabel. Di luar itu bisa dikatakan ilegal.
Afriendi mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi.
"Kami dari KPID pun siap memfasilitasi TV kabel yang ingin mengurus perizinannya," terang Afriendi.