Langgam.id - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mendesak segala pihak untuk mempersiapkan persyaratan yang diminta Arab Saudi.
“Kepada para pihak yang berkompeten harus segera mempersiapkan segala kebutuhan dan persyaratan yang diminta oleh KSA jauh-jauh hari," kata Lisda, dalam keterangannya dikutip Selasa (3/8/2021).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yakni soal vaksinasi. Pihak Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang telah menerima vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson & Johnson.
Penerima vaksin jenis lain juga diizinkan bila telah melakukan vaksinasi booster (vaksinasi tahap tiga) dengan menggunakan jenis vaksin yang ditentukan tersebut.
Baca juga: Calon Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Lobi Saudi
“Kemenag perlu melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut," katanya.
Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran, di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.