Langgam.id - Polres Bukittinggi mengambil kebijakan dengan melakukan penyekatan di setiap pintu masuk kota efek PPKM darurat.
Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra menyebut, terdapat 11 titik penyekatan di jalur pintu masuk dalam kota.
Baca juga: PPKM Darurat Bukittinggi, Pemko Bakal Bangun Rumah Sakit Lapangan Covid-19
11 titik tersebut berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.
Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.
“Penyekatan kita lakukan dari 12-20 Juli. Untuk penyekatan dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tapi waktu tersebut bisa berubah tergantung kondisi di lapangan," kata Kompol Sukur.
Baca juga: PPKM Darurat di Bukittinggi, Wako Terbitkan Larangan Belajar Tatap Buka
Dikatakannya, pembatasan akses masuk kota berlaku bagi masyarakat yang datang dari luar kota Bukittinggi. Serta bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan kecuali pada sektor esensial dan kritikal sesuai yang diatur dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.