Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Antik Singgalang 2019. Dua orang tersebut ditangkap dalam kasus yang berbeda.
Kapolres Sijunjung AKBP Driharto menyebutkan,
pelaku pertama berinisial NI (35) ditangkap pada 21 Juli 2019. Tersangka kedua, berinsial AP (40) ditangjap pada Senin 28 Juli 2019 oleh Polsek Kamang Baru.
Kasatresnarkoba AKP Syamsurijal dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin dalam keterangan bersama menyebutkan, tersangka NI merupakan warga Jorong Ilia Guguak Dadok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Ia ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sijunjung atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Pelaku ditangkap di dekat Sungai Batang Sukam, Jorong Subarang Sukam, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada hari Minggu 21 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 wib," sebut keterangan itu, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Kasatresnarkoba menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu buah plastik kecil berwarna bening berisi ganja kering.
Selanjutnya, pengungkapan kasus kedua yaitu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2019 oleh Polsek Kamang Baru.
Dibawah pimpinan Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi, bersama anggota opsnalnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AP (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Batang Tanam, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kab. Sijunjung.
“Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 17 paket sabu yang terdiri paket kecil, sedang dan besar”, jelas Kasubbag Humas.
Dikatakannya, dari pengungkapan kasus narkoba selama operasi Antik Singgalang 2019, Polres Sijunjung menyita barang bukti yakni ganja kering seberat 1,69 gram dan sabu 2,92 gram. (*/SS)