Ganja dan Sabu Disita, Polres Sijunjung Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ganja di Payakumbuh

Ilustrasi - Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/tribratanews.sumbar.polri,go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Antik Singgalang 2019. Dua orang tersebut ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Kapolres Sijunjung AKBP Driharto menyebutkan,
pelaku pertama berinisial NI (35) ditangkap pada 21 Juli 2019. Tersangka kedua, berinsial AP (40) ditangjap pada Senin 28 Juli 2019 oleh Polsek Kamang Baru.

Kasatresnarkoba AKP Syamsurijal dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin dalam keterangan bersama menyebutkan, tersangka NI merupakan warga Jorong Ilia Guguak Dadok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Ia ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sijunjung atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

"Pelaku ditangkap di dekat Sungai Batang Sukam, Jorong Subarang Sukam, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada hari Minggu 21 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 wib," sebut keterangan itu, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kasatresnarkoba menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu buah plastik kecil berwarna bening berisi ganja kering.

Selanjutnya, pengungkapan kasus kedua yaitu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2019 oleh Polsek Kamang Baru.

Dibawah pimpinan Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi, bersama anggota opsnalnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AP (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Batang Tanam, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kab. Sijunjung.

“Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 17 paket sabu yang terdiri paket kecil, sedang dan besar”, jelas Kasubbag Humas.

Dikatakannya, dari pengungkapan kasus narkoba selama operasi Antik Singgalang 2019, Polres Sijunjung menyita barang bukti yakni ganja kering seberat 1,69 gram dan sabu 2,92 gram. (*/SS)

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar