Langgam.id - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Polres Solok. Mereka diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan lintas Solok-Padang, tepatnya di kawasan Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Rabu (31/7/2019) malam.
Para pelaku berinisial RD (22) yang mengaku sebagai warga nagari Cupak. Sedangkakan rekannya berinisial RN (21) mengaku sebagai warga Koto Gadang Guguak. Dari tangan pelaku yang berpesta ini, petugas menyita dua paket kecil sabu.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan membenarkan informasi penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang pemuda yang diduga membawa narkoba.
Lantas, petugas pun langsung melakukan pengintaian dengan melakukan pembuntutan. Sampai di lokasi, pelaku yang curiga gerak-geriknya diikuti pun membuang barang bukti (BB) sabu.
“Tersangka RND dan RD mengendarai sepeda motor. Curiga dibuntuti, mereka berusaha mengelabui petugas dengan membuang BB di lokasi yang tak jauh dari tempat penangkapan,” Kapolres AKBP Ferry Irawan, Kamis (1/8/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu yang disimpan dalam kotak bekas minyak rambut dari kantong celana tersangka RD. Berikut dua paket kecil sabu yang dibuang sebelumnya oleh tersangka RND.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Sabu itu baru saja dibeli dari salah seorang rekannya di kawasan nagari Kotobaru dan rencananya akan digunakan berdua.
“Kasus ini masih kami dalam penyelidikan. Kedua tersangka sudah kami tahan,” katanya. (*/ICA)