Langgam.id - Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap Yulianti, emak-emak yang viral karena komentari protokol kesehatan (prokes) di Restoran Bebek Sawah Padang. Meski tidak ditahan, Yulianti kini wajib lapor.
"Terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, Senin (5/7/2021).
Arie mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan video.
“Kita amankan dari terduga pelaku sebagai barang bukti yakni satu unit handphone merk Vivo 1918 warna biru dongker, satu simcard Telkomsel dan sebuah memory card merk sandisk 64GB warna hitam,” ungkapnya.
Baca juga: Emak-emak yang Viral Komentari Prokes Restoran di Padang Minta Maaf
Sebelumnya, Yulianti telah menyampaikan permohonan maaf terkiat video yang dibuiatnya. Dalam permohonan maafnya, Yulianti mengungkapkan bahwa dirinya membuat video hanya sebagai candaan. Ia mengaku tidak ada maksud apa-apa dalam pembuatan video.
“Saya tadi itu bikin video hanya canda candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan yang buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Yulianti merupakan wanita asal Padang namun lama tinggal di Jakarta. Video itu dibuatnya pada 2 Juli 2021 kemudian disebarkan ke grup WhatsApp.
Menurut Satake Bayu, meskipun telah meminta maaf, proses pemeriksaan dan kasus ini tetap akan lanjut. “Proses tetap lanjut, ya,” katanya dikonfirmasi langgam.id. (ABW)