Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Padang menutup kafe Mungkin Esok (Humas Kota Padang)

langgam.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Sat Pol PP menyegel sebuah kafe penyedia fasilitas live musik yang melanggar protokol kesehatan. Kafe berstatus ilegal itu berlokasi di Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penyegelan terhadap kafe yang bernama "Mungkin Esok Coffee"tersebut dilakukan pada Rabu, (17/11/2021) kemaren.

Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap kafe Mungkin Esok Coffee karena melangar peraturan. kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berstatus ilegal.


"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," tuturnya berdasarkan rilis Humas Pemko Padang, Kamis (18/11/2021).

Pada saat penyegelan juga dilakukan bersama Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara itu,, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe  tersebut.

"Atas nama Pemko Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan," tuturnya.

Dia berharap hal serupa tidak terjadi lagi, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. "Semoga hal serupa tidak terulang lagi di Kota Padang ini," ungkap Wali Kota Hendri Septa dikutip langgam.id dari keterangan tertulis.

Diketahui, melalui sejumlah akun media sosialnya kafe tersebut terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.


Baca Juga

Gubernur Sumbar: Berdayakan Potensi Daerah untuk Mencegah Stunting
Dua Ribu Anak di Padang Terindikasi Stunting
Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan
Tarik Menarik Barang Dagangan Warnai Penertiban PKL di Pasar Raya Padang
Pemko Padang kembali bakal menggelar Festival Muaro Padang pada tahun ini. Festival ini rencananya dilaksanakan usai Idul Fitri 1445 H nanti.
Festival Muaro Menyambut Wisatawan saat Libur Lebaran di Padang
Pohon Tumbang Penghambat Akses Jalan di Simpang Lubuk Begalung Dibersihkan
Pohon Tumbang Penghambat Akses Jalan di Simpang Lubuk Begalung Dibersihkan
Padang Luncurkan Program KKN Tematik Nabuang Sarok
Padang Luncurkan Program KKN Tematik Nabuang Sarok
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang