Diduga Abai Prokes, Satpol PP Panggil Pemiliki Kafe di Padang

Satpol PP Kota Padang memanggil pemilik salah satu usaha kafe di Kecamatann Padang Barat pada Senin (10/1/2022). Pemanggilan itu

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim Nafis memberikan pengarahan kepada pemilik kafe yang diduga melanggar prokes. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Kota Padang memanggil pemilik salah satu usaha kafe di Kecamatan Padang Barat pada Senin (10/1/2022) malam.

Pemanggilan itu dikarenakan adanya kegiatan di kafe tersebut yang diduga abai terhadap protokol kesehatan (prokes).

Padahal saat ini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Padang masih berada di  level 2.

Sebelumnya, video kegiatan berkerumuman di kafe tersebut beredar di media sosial dan sempat viral pada Minggu (9/1/2022).

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim Nafis menyayangkan adanya kegiatan di kafe tersebut. Ia sudah memerintahkan Kabid P3D Bambang Suprianto untuk lakukan pendataan kepada pelaku usaha.

Tentunya terang Mursalim, ada upaya pemanggilan dalam rangka peringatan dan penindakan.

"Dengan kondisi penyebaran virus yang belum terkendali dan ditengah gencarnya pemerintah untuk tingkatkan imunitas kelompok, masih ada dari kegiatan masyarakat yang tidak patuh. Untuk tindak lanjut tentu perlu si pengelola kita panggil," tegasnya.

Mursalim mengungkapkan, sebagai petugas penegak peraturan daerah (perda), Satpol PP perlu lebih intens melakukan pengawasan.

Dalam pengawasan itu terangnya, tentu perlu kerja sama semua pihak dengan institusi yang terkait dan perlu dikoordinasikan.

Baca juga: Berjualan di Fasum, PKL di Sejumlah Titik di Padang Ditertibkan Satpol PP

Mursalim mengharapkan semua pihak untuk memperhatikan penerapan prokes sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021. Baik yang beraktivitas sebagai pelaku usaha maupun sebagai pengunjung.

Hal ini kata Mursalim, dilakukan agar Kota Padang kembali normal dan masyarakat dapat beraktvitas seperti biasa.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Tawuran di Sungai Sapih, Seorang Diduga Pelaku Diamankan
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja
Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum
Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha di Padang