Diprotes Ortu Siswa Soal Akreditasi Saat PPDB, Begini Penjelasan Disdik Sumbar

Diprotes Ortu Siswa Soal Akreditasi Saat PPDB, Begini Penjelasan Disdik Sumbar

Perwakilan orang tua bertemu dengan Ketua Panitia PPDB Online SMA SMK Sumbar Suindra. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Sejumlah orang tua murid ramai mendatangi posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA dan SMK di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (23/6/2021).

Mereka memprotes terkait penghilangan syarat akreditasi sekolah oleh Disdik Sumbar dalam PPDB Online SMA SMK khusus jalur seleksi prestasi. Semua orang tua tersebut datang dari siswa-siswa yang berada di satu sekolah yang sama yaitu SMPN 8 Padang.

"Pada hari pertama pendaftaran, paginya anak kami melihat masih ada persyaratan pakai akreditasi sekolah, tapi sorenya tiba-tiba berubah, tidak lagi syarat akreditasi," kata Dewi, salah satu orang tua siswa.

Dirinya tidak menyangka kalau persyaratan itu bakal berubah begitu saja. Saat ditanyakan kepada ketua panitia PPDB, dirinya mendapat jawaban bahwa sejak bulan Mei sudah ada aturannya dan tidak ada pakai akreditasi.

"Harapan kita agar dikembalikan seperti semula, mengapa tiba-tiba berubah tanpa pemberitahuan, Disdik Sumbar tidak komitmen, ini juga akan menjatuhkan mental anak-anak," katanya.

Menurutnya, mental anak-anak akan kena karena nilai akreditasi SMP-nya A. Sementara sekolah lain tidak tahu bagaimana nilainya dan akreditasi harusnya menjadi parameter penilaian.

Baca juga: Akreditasi Sekolah Tak Masuk Penilaian, Puluhan Ortu Protes ke Posko PPDB Sumbar

Perwakilan orang tua siswa murid lainnya, Yosi Munir menjelaskan, bahwa puluhan orang tua yang datang ke posko pengaduan melakukan protes karena dalam PPDB Online SMA SMK tidak memasukkan akreditasi sekolah sebagai unsur penilaian untuk jalur pendaftaran prestasi.

"Kita tidak terima, nilai-nilai siswa di sekolah berbeda setiap sekolah, tentu kita harus punya parameternya untuk menilai siswa yaitu akreditasi sekolah," katanya.

Selain itu menurutnya dulunya sekolah dinilai berdasarkan hasil ujian nasional (UN). Sehingga akan nampak perbedaan dari satu sekolah ke sekolah lain. Sementara saat ini UN tidak diberlakukan lagi, sehingga harus ada parameter yang adil yaitu akreditasi sekolah.

Dia mengatakan, kalau suatu nilai siswa di sekolah dengan sekolah yang lain disamaratakan sementara nilai akreditasinya berbeda tentu itu tidak fair dan tidak adil. Harus ada suatu parameter yang membedakan antara satu sekolah dengan sekolah lain.

Selain itu pengumuman yang dilakukan oleh Disdik Sumbar sebelummya menurutnya juga menyertakan akreditasi sekolah sebagai unsur penilaian. Menurutnya anak yang lewat jalur prestasi akademik dinilai berdasarkan rapor semester I sampai semester V, jika sama maka dapat dinilai dengan memperhatikan jarak rumah siswa dengan sekolah.

"Jadi penilaian berdasarkan rapor, nilai konversi, dan nilai akreditasi sekolah, flyer juga sudah diumumkan begitu jauh jauh hari sebelum pembukaan PPDB," ujarnya.

Baca juga: Gagal di PPDB SMA SMK Online Sumbar, Siswa Disarankan Pilih Sekolah Swasta

Menanggapi itu, Ketua Panitia PPDB Online SMA SMK Sumbar Suindra menjelaskan, bahwa PPDB dilaksanakan sesuai dengan aturan yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Pergub Sumbar Nomor 12 Tahun 2021.

"Dalam aturan itu tidak diatur soal akreditasi, kita sudah sosialisasikan kepada kepala SMP MTs se-Sumbar, ada juga surat gubernur kepada kepala daerah," katanya.

Dirinya juga mengapresiasi ada orang tua yang protes, karena artinya peduli dengan perbaikan sistem yang terus dilakukan. Sementara terkait akreditasi, pihaknya mengatakan memang tidak dibuat karena memang tidak ada sandaran aturannya.

"Tidak ada aturan yang sempurna, akreditasi ini tidak diatur dalam Permendikbud maupun Pergub, kalau dimunculkan tentu ini akan menjadi persoalan baru," katanya.

Meski demikian, pihaknya nanti akan menyampaikan protes orang tua tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan saat rapat-rapat evaluasi tingkat kementerian. Bisa saja permintaan orang tua untuk memasukan akreditasi diakomodir pada tahun-tahun selanjutnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Kejati Rampungkan Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar
Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Sumbar. Dalam kasus ini,
Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar
Kadisdik Sumbar Sesalkan Kekerasan di SMA PGAI Dipertontonkan pada Siswa
Kadisdik Sumbar Sesalkan Kekerasan di SMA PGAI Dipertontonkan pada Siswa
Disdik Sumbar Sebut 3 Siswa SMK N 1 Padang Terluka Usai Penyerangan
Disdik Sumbar Sebut 3 Siswa SMK N 1 Padang Terluka Usai Penyerangan
PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2024 di Sumbar akan segera dibuka. Dilansir dari situs Dinas Pendidikan Sumbar, PPDB SMS, SMK dan SLB ini
DPRD Sumbar Minta Pemprov Patuhi Permendikbud Soal Pemenuhan Daya Tampung PPDB Online