Langgam.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah pusat meninjau ulang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah bahan pokok.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano mengatakan rencana itu akan lebih menyengsarakan masyarakat yang tengah berada pada kondisi sulit.
“ Dipastikan masyarakat akan semakin sulit. Karena pandemi, ditambah lagi lagi nanti akan terjadi kenaikan bahan pokok yang merupakan kebutuhan super primer,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Selain Beras, Ini 10 Bahan Pokok yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Dia mengatakan, menurut undang-undang terkait mestinya bahan pokok tidak dikenakan pajak, namun kenapa disaat yang sulit undang-undang itu direvisi.
"Meski rencana pengenaan pajak bahan pokok masih dalam pembahasan,namun diharapkan segeralah dihentikan," ujarnya.
Jika masih dilanjutkan,pihaknya akan berkoordinasi dengan gubernur untuk mengambil sikap demi kepentingan masyarakat daerah.(*/Ela)