Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

gaji asn, asn, asn imlek, cpns 200, jam kerja asn, gaji ke-13, ASN PNS PPPK

Sejumlah ASN mengikuti upacara (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Langgam.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021.

Penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.

Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda–beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13. Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 9.592.000
Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
Eselon 3/Pejabat Administator: Rp 5.352.000
Eselon 4/Pejabat Pengawas: Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.235.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D I/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.743.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 3.738.000

Pendidikan D II/D III/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.963.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.046.000

Pendidikan S1/D IV/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.489.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.765.000

Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.713.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 5.110.000(Tempo/Ela)

Tag:

Baca Juga

Percepat Pemulihan Pascagalodo, Pemkab Solok Kerahkan ASN Bersihkan Kawasan Terdampak
Percepat Pemulihan Pascagalodo, Pemkab Solok Kerahkan ASN Bersihkan Kawasan Terdampak
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026