Langgam.id - Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu April 2019 ditenggat hingga Senin (22/72019). Batas paling lambat itu berlaku untuk DPRD di 15 kabupaten dan kota.
Dari 19 DPRD Kabupaten kota di Sumbar, terdapat empat daerah dan DPRD Sumbar yang bisa melakukan penetapan calon terpilih. Sebab, masih menunggu selesainya semua proses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Rencana awal, penepatan dilakukan awal Juli 2019. Namun, KPU RI meminta penepatan dilakukan setelah proses Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) selesai.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani mengatakan, tanggal 16 Juli 2019 lalu, KPU RI telah mendapatkan surat dari MK yang menjelaskan bahwa telah dibolehkan melakukan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih bagi KPU yang tidak memiliki permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) di MK.
Surat MK itu diteruskan oleh KPU RI dengan surat edaran kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota pada tanggal 17 Juli 2019. Dengan begitu, daerah yang tidak bersengketa di MK telah dibolehkan menetapkan calon terpilih.
"Paling lama lima hari setelah surat KPU RI keluar. Artinya, Senin tanggal 22 Juli 2019 paling lambat. Kawan-kawan di kabupten kota sudah wajib menetapkan. Mayorita kawan-kawan (KPU) mengambil pada tanggal 22 itu," kata Izwaryani saat dihubungi langgam.id, Jumat (19/7/2019).
Kendati demikian, hari ini, lanjutnya, juga sudah ada daerah yang menetapkan calon terpilih. Salah satunya KPU kabupaten Pasaman.
Izwaryani mengatakan, setelah ditetapkan nanti, KPU wajib mengumumkan nama-nama calon terpilih di website resmi masing-masing, agar masyarakat bisa mengakses untuk melihat calon anggota DPRD terpilih.
Biasanya, lanjutnya, pelantikan biasanya dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode saat ini. Seperti untuk anggota DPRD provinsi Sumbar berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019. Sedangkan untuk Kabupaten kota macam-macam mulai dari tanggal 6 Agustus sampai 1 September 2019.
"Pelantikan itu bukan ranah KPU, itu ranah pemerintah daerah. Biasanya bertepatan dengan berakhirnya jabatan masa sebelumnya," katanya.
Setelah ditetapkan, KPU kabupaten dan kota akan menyerahkan nama-nama kepada gubernur melalui bupati dan walikota. Sedangkan untuk provinsi diserahkan ke Mendagri melalui gubernur.
"Semua berkas-berkasnya sudah selesai, tinggal menunggu waktu penetapan saja lagi, wewenang KPU hanya sampai penetapan, setelahnya bukan wewenang KPU lagi," tuturnya. (Rahmadi/RC)