15 Daerah di Sumbar Wajib Tetapkan Caleg Terpilih Sebelum 22 Juli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu April 2019 ditenggat hingga Senin (22/72019). Batas paling lambat itu berlaku untuk DPRD di 15 kabupaten dan kota.

Dari 19 DPRD Kabupaten kota di Sumbar, terdapat empat daerah dan DPRD Sumbar yang bisa melakukan penetapan calon terpilih. Sebab, masih menunggu selesainya semua proses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Rencana awal, penepatan dilakukan awal Juli 2019. Namun, KPU RI meminta penepatan dilakukan setelah proses Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) selesai.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani mengatakan, tanggal 16 Juli 2019 lalu, KPU RI telah mendapatkan surat dari MK yang menjelaskan bahwa telah dibolehkan melakukan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih bagi KPU yang tidak memiliki permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) di MK.

Surat MK itu diteruskan oleh KPU RI dengan surat edaran kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota pada tanggal 17 Juli 2019. Dengan begitu, daerah yang tidak bersengketa di MK telah dibolehkan menetapkan calon terpilih.

"Paling lama lima hari setelah surat KPU RI keluar. Artinya, Senin tanggal 22 Juli 2019 paling lambat. Kawan-kawan di kabupten kota sudah wajib menetapkan. Mayorita kawan-kawan (KPU) mengambil pada tanggal 22 itu," kata Izwaryani saat dihubungi langgam.id, Jumat (19/7/2019).

Kendati demikian, hari ini, lanjutnya, juga sudah ada daerah yang menetapkan calon terpilih. Salah satunya KPU kabupaten Pasaman.

Izwaryani mengatakan, setelah ditetapkan nanti, KPU wajib mengumumkan nama-nama calon terpilih di website resmi masing-masing, agar masyarakat bisa mengakses untuk melihat calon anggota DPRD terpilih.

Biasanya, lanjutnya, pelantikan biasanya dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode saat ini. Seperti untuk anggota DPRD provinsi Sumbar berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019. Sedangkan untuk Kabupaten kota macam-macam mulai dari tanggal 6 Agustus sampai 1 September 2019.

"Pelantikan itu bukan ranah KPU, itu ranah pemerintah daerah. Biasanya bertepatan dengan berakhirnya jabatan masa sebelumnya," katanya.

Setelah ditetapkan, KPU kabupaten dan kota akan menyerahkan nama-nama kepada gubernur melalui bupati dan walikota. Sedangkan untuk provinsi diserahkan ke Mendagri melalui gubernur.

"Semua berkas-berkasnya sudah selesai, tinggal menunggu waktu penetapan saja lagi, wewenang KPU hanya sampai penetapan, setelahnya bukan wewenang KPU lagi," tuturnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Padang sudah selesai dilaksanakan KPU Kota Padang pada Minggu lalu
Perolehan Sementara, Ini Prediksi Peraih 10 Kursi DPRD Padang Dapil I
Kekalahan Prabowo Subianto dalam Pilpres di Sumatera Barat menarik perhatian. Pasalnya, kedigdayaan Prabowo pada dua Pilpres sebelumnya
Pengamat: Pertimbangan Masyarakat dalam Memilih Capres Berbeda dengan Caleg
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan