Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Denda Ditambah

perda akb

Pelanggar protokol kesehatan di Padang dihukum menyapu jalan. (Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan denda untuk pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditambah. Penambahan sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar.

“Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021).

Polda Sumbar juga mengusulkan sanksi kurungan selama dua hingga tujuh hari diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19. Hukuman itu dianggap akan memberikan dampak psikologi terhadap masyarakat.

Baca juga: Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat,” kata dia.

“Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar,” imbuhnya.

Diberitaan sebelumnya, Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.

“Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba