Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Denda Ditambah

perda akb

Pelanggar protokol kesehatan di Padang dihukum menyapu jalan. (Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan denda untuk pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditambah. Penambahan sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar.

“Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021).

Polda Sumbar juga mengusulkan sanksi kurungan selama dua hingga tujuh hari diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19. Hukuman itu dianggap akan memberikan dampak psikologi terhadap masyarakat.

Baca juga: Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat,” kata dia.

“Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar,” imbuhnya.

Diberitaan sebelumnya, Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.

“Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]
Wakapolda Sumbar: Negara akan Dampingi Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang