Langgam.id - Pemkab Solok Selatan (Solsel) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Jumat (30/4/2021).
Opini WTP ini diperoleh Pemkab Solsel atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
"Alhamdulillah, Bupati Solsel dan seluruh jajaran telah berhasil mempertahankan Opini WTP atas LKPD anggaran 2020," ujar Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi kepada Bupati Solsel Khairunas secara virtual.
Yusnadewi menambahkan, bahwa ada beberapa catatan dalam LKPD Pemkab Solsel anggaran 2020 yang perlu ditindaklanjuti. Diantaranya terkait masjid agung dan jembatan Ambayan.
"BPK menekankan agar nilai konstruksi dalam pengerjaan atas pengerjaan masjid agung dan jembatan Ambayan dapat diselesaikan segera. Kemudian menyajikan laporan nilai aset atas kedua obyek tersebut," terangnya.
Hal ini ungkap Yusnadewi untuk menginventaris sudah sampai mana pencapaian fisiknya guna menentukan titik awal kelanjutan pembangunannya.
Bupati Solsel Khairunnas berjanji untuk segera menindaklanjuti jika ada temuan-temuan terkait pemeriksaan maksimal dalam 60 hari ke depan. Termasuk masalah masjid dan jembatan Ambayan dengan mengkoordinasikannya dengan OPD terkait.
"Laporan pemeriksaan ini tentunya merupakan penyajian laporan keuangan yang telah dilaksanakan pemkab selama kurun waktu satu tahun sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD 2020 yang lalu," katanya.
Khairunnas mengakui bahwa dalam penyajian laporan keuangan masih terdapat kelemahan dan kekurangan. Sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti untuk perbaikan di masa datang.
Ia juga meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan terealisasi tepat waktu.
Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda menyatakan akan terus berupaya mengawasi jalannya roda pemerintahan. Ia berharap BPK terus membimbing DPRD dan Pemkab Solsel. (*/yki)