Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) menilai Sumbar belum merdeka dari bencana ekologis meski telah berusia 81 tahun. Kondisi itu dinilai berkaitan dengan buruknya tata kelola alam dan sumber daya alam.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, momentum hari jadi ke-81 yang diperingati beberapa hari lalu harusnya jadi refleksi pemerintah untuk perbaiki cara mengelola alam, sumber daya alam, lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.
“Harusnya sudah lebih bijak bagaimana mengelola alam, sumber daya alam dan lingkungan. Tetapi Sumbar belum merdeka dari bencana ekologis akibat salah tata kelola alam,” katanya, Senin (5/10/2026).
Menurut Tommy bencana ekologis terus berulang di Sumbar. Bahkan, hampir setiap momentum perayaan hari jadi Sumbar selalu diwarnai persoalan lingkungan dan bencana yang dinilai berkaitan dengan kebijakan pengelolaan alam.
Ia menilai kebijakan pemerintah selama ini belum menunjukkan keberpihakan terhadap sumber penghidupan masyarakat dan belum menerapkan prinsip keadilan ekologis maupun keadilan antargenerasi.
“Setiap tahun ada saja bencana ekologis yang diakibatkan kebijakan pemerintah. Ini jauh dari keberpihakan terhadap sumber penghidupan dan prinsip keadilan ekologis,” ujarnya.
Tommy mencontohkan sejumlah bencana yang terjadi pada akhir November 2025. Walhi menemukan adanya aktivitas pembalakan liar yang merusak kawasan hutan.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian Walhi Sumbar kerusakan tersebut bahkan telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.
“Pemerintah sering mengabaikan dan lalai melihat persoalan itu. Entah tidak tahu atau tidak mau tahu, faktanya kondisi lingkungan Sumbar semakin kritis,” jelasnya.
Kata Tommy, bencana galodo di Arosuka, Kabupaten Solok, yang terjadi pada September 2026 juga menunjukkan lemahnya mitigasi, program dan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat serta lingkungan.
“Selain illegal logging, Walhi mencatat adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Tommy menyebut lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan terdampak aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat.
“Tambang ilegal harus dilihat sebagai kejahatan struktural yang berlapis. Ada pejabat yang lalai atau tidak melakukan penindakan, sementara manfaatnya dinikmati oknum dan raja-raja lokal, sedangkan dampaknya dirasakan masyarakat di sungai,” tuturnya.
Ia juga menyinggung bekas tambang batu bara di Sawahlunto yang belum direklamasi. Menurutnya, sejumlah lubang bekas tambang menjadi genangan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
“Alam di Sumbar sudah dirusak secara legal maupun ilegal. Sementara pemerintahnya apatis terhadap lingkungan dan sumber daya alam,” ujarnya.
Tommy menambahkan, kerusakan hutan dan aktivitas pertambangan juga berdampak terhadap kualitas air.
“Aktivitas tambang emas ilegal berpotensi mencemari sungai dan sumber air dengan merkuri,” ujarnya.
Karena itu, Tommy meminta momentum yang telah dilaksanakan tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi menjadi evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
“Tidak ada artinya setiap tahun merayakan ulang tahun kalau kebijakannya tidak semakin bijak. Faktanya lingkungan hidup justru semakin hancur dan rusak,” pungkasnya. (WAN)






