8 Hari Sejak SE Wako Padang Keluar, Retribusi Makam Tercapai Rp700 Juta

Langgam.id-retribusi makam

Sejumlah makam diberi tanda silang oleh otoritas pengelola TPU Tunggul Hitam karena menunggak retribusi makam. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang berhasil mengumpulkan retribusi makam senilai Rp700 juta.

Penerimaan retribusi makam yang cukup tinggi ini diperoleh sejak dikeluarkan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Padang pada 28 Oktober 2021 lalu. SE itu tentang pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman.

Penerimaan retribusi makam tersebut berasal dari tiga TPU yang dikelola Pemko Padang. Yaitu TPU Tunggul Hitam, TPU Aia Dingin dan TPU Bungus.

Kepala UPTD TPU Kota Padang, Linda Afriani mengatakan, dari tiga lokasi TPU tersebut, keluarga atau ahli waris yang paling banyak melakukan pembayaran retribusi di TPU Tunggul Hitam.

“Kami belum sempat mendata secara rinci, berapa lagi masyarakat yang belum membayar retribusi di tiga lokasi makam ini. Karena kami sangat sibuk melayani masyarakat yang membayar retribusi akhir-akhir ini. Tapi yang baru banyak membayar di TPU Tunggul Hitam. Total saat ini uang retribusi sudah mencapai Rp700 juta lebih,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Linda menambahkan, TPU yang masih sangat banyak yang belum melakukan pembayaran retribusi terletak di TPU Bungus. Hal ini terjadi menurutnya karena harga retribusi di TPU Bungus sangat tinggi.

“Ukuran makam di sana sangat besar, jadi pembayaran retribusinya juga besar. Karena banyak makam di sana berbentuk rumah kecil. Jadi harganya menyesuaikan ukuran,” jelasnya.

Linda mengungkapkan, makam di TPU Bungus ada yang berukuran paling kecil 2×3 dan retribusinya mencapai Rp506.250.

Sedangkan untuk makam yang paling besar berukuran 5×6, yang retribusinya mencapai Rp2.906.250.

“Jadi retribusi sesuai dengan ukuran makam. Karena harga sudah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2016,” sambungnya.

Ia  menambahkan, walaupun harga retribusi makam di TPU Bungus tinggi, sampai saat ini pihaknya belum pernah melakukan pembongkaran dan penghimpitan makam di sana.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera melakukan pembayaran retribusi.

“Pembayaran terakhir retribusi sampai 30 November 2021. Kami berharap segera dibayar, sehingga makam keluarganya tidak dihimpit,” harapnya.

Warga Ramai Bayar Retribusi

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengatakan, masyarakat Kota Padang saat ini sudah sangat banyak membayar retribusi makam di tiga TPU makam yang dikelola Pemko Padang.

“Sebenarnya masyarakat mau melakukan pembayaran retribusi itu, karena pembayaran juga tidak memberatkan masyarakat. Tapi ini hanya ketidaktahuan dari masyarakat saja,” ujarnya.

Mairizon, mengungkapkan UPTD TPU Kota Padang sendiri dalam tiga hari juga menerima retribusi masyarakat mencapai Rp300 juta juta. Sehingga menurutnya hal sangat berdampak positif untuk Kota Padang.

Baca juga: Pasca Surat Edaran Walikota Padang, Keluarga Duyun Bayar Retribusi Makam

Sebelumnya, puluhan ahli waris yang menunggak pembayaran retribusi makam di TPU Tunggul Hitam dalam waktu lima hari kebelakangan sibuk melaksanakan pembayaran retribusi.

Kepala UPTD TPU Kota Padang, Linda Afriani menyebut, pembayaran dilakukan ahli waris sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Padang baru-baru ini.

“Baru sekarang banyak masyarakat membayar retribusi, karena dari SE Wali Kota. Biasanya banyak tunggakkan untuk pembayaran ini. Untuk TPU Tunggul Hitam saat ini ada sekitaran tiga ribu lebih makam yang belum membayar sama sekali,” ujarnya, Selasa lalu (2/11/2021).

Baca Juga

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport