Langgam.id-Sebanyak delapan daerah di Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada 2020.
Selanjutnya para kepala daerah terpilih tersebut akan dilantik untuk menjadi definitif. "Kita sampai penetapan calon terpilih saja, kalau setelah itu bukan di kita lagi, kalau pelantikannya sesuai AMJ daerah masing-masing, karena AMJnya beda-beda," kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Senin (25/1/2021).
Adapun delapan daerah tersbeut adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (22/1/2021).
Kemudian Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Bukittinggi pada Sabtu (23/1/2021). Selanjutanya Kabupaten Solok Selatan pada Minggu (24/1/2021) dan Kabupaten Agam Senin (25/1/2021).
"Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah daerah tersebut dipastikan tidak ada ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka dilantik setelah pejabat sekarang masuk Akhir Masa Jabatan (AMJ)," ujar Yanuk.
Baca juga: Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka
Diketahui, ada 13 kabupaten kota yang menggelar pilkada dan pilgub pada 9 Desember lalu. Lima daerah di antaranya bersengketa dengan MK dan 2 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, hari ini Selasa (26/1/2021) dilaksanakan sidang awal sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. KPU Sumbar menunjuk satu orang kuasa hukum Sudi Prayitno. Penunjukan kuasa hukum dilakukan sesuai pengadaan dan mekanisme yang ada.(Rahmadi/Ela)