Langgam.id - Tim gabungan tertibkan sebanyak tujuh orang yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, di kawasan Air Tawar Kecamatan Padang Utara, rabu, (26/6/2024) malam.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Padang, dan sejumlah instansi lainnya, yang dipimpin oleh Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Selain itu, juga Kasi Pengawasan dan Pembinaan M. Ajis, Kasi Penindak Peraturan Perundangan-undangan, Efrizal, serta Kasi Trantib Padang Utara, dan pihak Kelurahan Air Tawar Barat.
Ke tujuh pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan ini, diamankan ke Kantor Lurah Air Tawar Barat untuk dilakukan pembinaan oleh petugas.
"Kita amankan ke kantor lurah untuk diambil tindakan lebih lanjut," kata Eka.
Tim gabungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daearh Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu juga memuat aturan tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat.
Pelaku bisa dijerat pidana ringan dengan hukuman kurungan tiga bulan atau denda sebesar besarnya Rp5 juta.
Ia mengingatkan masyarakat Kota Padang agar membuang sampah pada tempatnya, sehingga kebersihan lingkungan dan ketertiban bersama makin terjaga. (*/Fs)