Langgam.id - Sebanyak 65 anggota DPRD Sumatra Barat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing pada 14-15 April 2023 ini. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, anggota DPRD turun ke dapil untuk sosialisasi peraturan daerah (perda).
"Salah satu kewajiban dan tanggung jawab dari DPRD adalah agar Ranperda yang telah dibahas secara bersama dan sudah dijadikan Perda bisa dipahami, tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder yang ada," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, selama ini sering terjadi, banyak Perda telah dibuat namun tidak diikuti peraturan turunan di bawahnya. Sehingga, regulasi yang sudah ada tidak berjalan secara efektif dan efesien.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Sumbar berharap masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten/kota bisa mengetahui bahwasanya ada aturan dalam bentuk Perda yang sudah dibuat, wajib dijalankan, dan sifatnya mengikat terhadap pemerintah dan masyarakat.
Ia mencontohkan, hal tersebut misalnya seperti Perda tentang Mars Sumatera Barat yang sudah disahkan pada Juni 2022 lalu. Karena regulasinya sudah ada, setiap acara resmi yang dilakukan pemerintah, baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Lagu Mars Sumatera Barat wajib untuk dikumandangkan.
Hal tersebut mesti dilakukan setelah mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Namun sejauh ini, masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum memahami, seakan-akan lagu mars Sumatera Barat boleh dikumandangkan dan boleh tidak.
“Berangkat dari hal-hal seperti itu, perlu dilakukan sosialisasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan seluruh stakeholder bahwasanya kebanggaan orang Sumbar ada pada lagu mars Sumatera Barat ini. Begitupun untuk Perda-Perda yang lainnya, harus disosialisasikan ke masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, dengan sosialisasi Perda diharapkan masyarakat bisa paham, mengerti, dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.
“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas, dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma Perda itu mereka alami,” ujar Hidayat. (*/SS)